Berita Entertainment
PEMBELAAN Ibu Vanessa Khong Tak Bisa Selamatkan Anak, Terbukti Terima Uang & Tanah dari Indra Kenz
Pembelaan ibu Vanessa Khong yang dilontarkan beberapa waktu lalu, ternyata tak mampu selamatkan sang anak dan suami dari jeratan hukum.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Pembelaan ibu Vanessa Khong yang dilontarkan beberapa waktu lalu, ternyata tak mampu selamatkan sang anak dan suami dari jeratan hukum.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu ibu Vanessa Khong sempat berkoar-koar dan mengatakan bahwa keluarganya sudah kaya tanpa bantaun dari Indra Kenz.
Namun, baru-baru ini pihak kepolisian telah meresmikan status Vanessa Khong dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, kekasih Indra Kenz itu resmi dihukum 5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Baca juga: 5 KELUHAN Vanessa Khong Usai Jadi Tersangka Binomo, Jawil Eks Pacar Indra Kenz dan Rekening Diblokir
Melansir Kompas.com, tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Vanessa Khong terungkap menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dari hasil pemeriksaan, jumlah uang dan aset yang diterima Vanessa dari Indra Kenz mencapai belasan miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Vanessa menerima uang Rp 5 miliar serta aset lainnya.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar," ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Selain uang, Vanessa juga menerima barang mewah dari kekasihnya yang bernilai mencapai Rp 349 juta.
Selain, itu Indra juga pernah memberikan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan ke Vanessa.
"Senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ucapnya.
Sementara, untuk ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, disebutkan berperan menerima aliran dana Rp 1,583 miliar.
Selain itu, Rudiyanto juga menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.
"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash," ujarnya.

Adapun keduanya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Saat ini keduanya tengah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.