THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai Besok, Kapan Pencairan Gaji ke-13? Ini Kata Menkeu

Senin (18/4/2022), Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mulai cair. Lalu, kapan pencairan gaji ke-13?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Shutterstock via Kompas.com
Lengkap rincian THR dan gaji ke 13 PNS, TNI, Polri serta pensiunan berdasarkan golongan plus tunjangan bagi yang masih aktif. 

SURYA.CO.ID - Senin (18/4/2022), Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mulai cair.

Lalu, kapan pencairan gaji ke-13?

Ternyata, THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tidak cair secara bersamaan. 

Seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).

Ia mengatakan, gaji ke-13 ini akan dicairkan pada Juli mendatang menjelang tahun ajaran baru sekolah.

"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16 2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Adapun pengaturan pelaksanaan teknis anggaran gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri ini adalah Peraturan Menteri Keuangan untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk anggaran yang bersumber dari APBD.

Dengan adanya gaji ke-13 dan THR PNS, diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi Indonesia yang sempat terganggu akibat terjadinya pandemi Covid-19 lebih dari dua tahun belakangan.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untak masyarakat dalam beraktifitas dan menjalankan kegiatan dan membantu pemulihan ekonomi Indonesia," ucap Sri Mulyani.

Ada bonus tunjangan kinerja 50 persen

Besaran gaji ke-13 dan THR PNS tahun ini lebih besar dari tahun 2020 dan 2021 karena pemerintah menyesuaikan penambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi PNS yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Untuk instansi pemerintah daerah yang mengelola PNS daerah, akan menambah maksimal 50 persen tambahan penghasilan dengan melihat kapasitas fiskal daerah masing-masing sesuai dengan aturan perundangan.

"Jadi untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja per bulan ditambahkan ke THR dan gaji ke-13 untuk instansi daerah 50 persen adalah paling banyak penambahan penghasilan memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," tutur dia.

Penambahan besaran gaji ke-13 dan THR PNS ini dilakukan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga berupaya membantu kelompok masyarakat yang paling rentan terdampak gejolak ekonomi melalui penambahan bantuan sosial termasuk pedagang kaki lima yang mengalami tekanan kenaikan harga komoditas.

THR Segera Cair

Sementara itu, THR PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mulai dicairkan mulai H-10 Idul Fitri, itu artinya pada Senin (18/4/2022) mendatang. 

Pemberikan THR dan Gaji ke-13 bagi para PNS di Indonesia telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2022. 

“Untuk THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat," kata Sri Mulyani.

"Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” imbuhnya.

Adapun bagi PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah, paling banyak akan diberikan 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Total besaran THR 2022 tersebut lebih besar dari besaran THR 2021.

Sebagai ilustrasi, berikut besaran gaji pokok berdasarkan golongannya merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara:

Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun besaran tunjangan yang melekat dan termasuk ke dalam besaran THR 2022 berdasarkan aturan tahun lalu, di antaranya:

1. Tunjangan suami/istri PNS

PP Nomor 7 Tahun 1977 menyatakan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

2. Tunjangan anak PNS

Dilansir dari PP yang sama, ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan PNSAdapun menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum PNS
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved