THR dan Gaji ke 13 PNS
Rincian Besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri Tahun 2022 Berdasarkan Golongan
Berikut ini rincian besaran THR dan gaji Ke 13 pensiunan PNS, TNI dan Polri tahun 2022 berdasarkan golongan.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Berikut ini rincian besaran THR dan gaji Ke 13 pensiunan PNS, TNI dan Polri tahun 2022 berdasarkan golongan.
Jelang Lebaran 2022, topik THR dan gaji Ke 13 pensiunan PNS, TNI dan Polri mulai ramai diperbincangkan.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah (PP) terkait pencairan THR dan gaji ke 13 pensiunan dan yang masih aktif di PNS, TNI dan Polri sejak Kamis kemarin.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Di samping itu, pemberian THR dan gaji ke 13 ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.
"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tutur Presiden dalam keterangan pers yang disiarkan melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
Lantas, bagaimana rincian THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS, TNI dan Polri?
Merujuk aturan tahun lalu, THR yang akan dibayarkan terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (5/4/2022), berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500