Berita Trenggalek

Disperinaker Kabupaten Trenggalek Buka Posko Aduan THR, di Sini Lokasinya

Aturan THR untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas juga diatur dalam SE tersebut.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Posko aduan THR di kantor Disperinaker Kabupaten Trenggalek. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek membuka posko aduan bagi para pekerja terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko berada di Kantor Disperinaker di Jalan Kapiten Patimura.

Aduan juga bisa disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Kasi Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disperinaker Kabupaten Trenggalek Bambang Edi Murjito menjelaskan, posko dibuka untuk menampung aduan pekerja yang merasa punya masalah dengan hak THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Baca juga: Ada Posko Pengaduan Khusus Karyawan yang Tak Dapat THR di Kabupaten Pamekasan

"Bisa tidak dapat THR, atau tidak cocok nilainya [dengan aturan], atau nilai yang dibayarkan perusahaan tidak sesuai," kata Bambang, Jumat (15/4/2022).

Aturan soal besaran nilai THR, kata Bambang, sudah diatur dalam SE Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan itu, besaran THR ditentukan dari masa kerja pekerja.

Apabila seorang karyawan swasta telah bekerja setahun atau lebih, ia berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.

Baca juga: Polres Madiun Kota Genjot Capaian Vaksinasi Booster Sambil Bagikan Minyak Goreng

Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun, besaran THR dihitung masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Aturan THR untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas juga diatur dalam SE tersebut.

"THR ini paling lambat diberikan H-7 Lebaran. Tapi untuk perusahaan-perusahaan yang lebih besar, kami menyarankan agar lebih awal," kata Bambang.

Soal penyaluran THR ini, Disperinaker Kabupaten Trenggalek akan mengirimkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan.

Jumlah perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membayar THR di Kabupaten Trenggalek sekitar 200-an.

Baca juga: Safari Ramadhan di Omben, Bupati Sampang Minta DPUPR Segera Perbaiki Jalan Poros Kecamatan

Itu belum termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang juga mempekerjakan para pekerja.

Bambang menjelaskan, pihaknya akan mencoba mencari solusi ketika aduan masuk.

"Kami tentu akan mengklarifikasi dulu ke perusahaan tersebut soal benar-tidaknya. Nanti dari sana kami akan mencoba mencari jalan keluar," sambungnya.

Untuk saat ini, kata dia, perusahaan juga tidak bisa mengajukan dispensasi THR seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kalau mengacu UU Cipta Kerja, tidak bisa mengajukan dispensasi. Jadi harus dibayarkan," ujarnya.

BACA BERITA TRENGGALEK LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved