Berita Pamekasan

Ada Posko Pengaduan Khusus Karyawan yang Tak Dapat THR di Kabupaten Pamekasan

Pengaduan itu bisa dilakukan bila ada perusahaan yang tidak memenuhi perjanjian peraturan dalam pembayaran THR.

Foto Istimewa Humas Pemkab Pamekasan
Kepala DPMPTSP-Naker Pamekasan, Supriyanto. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Pamekasan, Madura menyiapkan posko pengaduan khusus karyawan yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaannya.

Kepala DPMPTSP-Naker Pamekasan, Supriyanto menyampaikan, karyawan di Pamekasan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya bisa datang ke posko pengaduan.

Baca juga: 40 Ton Minyak Curah Bersubsidi di Kabupaten Pamekasan, Per KTP Dibatasi Pembelian 50 Kg

Kata dia, pengaduan itu bisa dilakukan bila ada perusahaan yang tidak memenuhi perjanjian peraturan dalam pembayaran THR.

Posko pengaduan itu dibuka menyusul adanya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Baca juga: Safari Ramadhan di Omben, Bupati Sampang Minta DPUPR Segera Perbaiki Jalan Poros Kecamatan

"Kalau ada pekerja atau buruh yang dijanjikan perusahaan sesuai dengan aturan perusahaan, misal THR diberikan tidak sesuai dengan aturan perusahaan silakan ke posko pengaduan," kata Supriyanto, Jumat (15/4/2022).

Berdasarkan data yang dimiliki DPMPTSP-Naker Pamekasan, tercatat ada sekitar 453 perusahaan di Pamekasan yang wajib lapor untuk pembayaran THR pada Ramadan 2022 kali ini.

Supriyanto mengimbau, seluruh perusahaan di Pamekasan agar mematuhi Surat Edaran dari Kemenaker.

Begitu pula, para pekerja agar bisa memahami perusahaan apabila tidak mampu membayar THR terlebih untuk perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Polres Madiun Kota Genjot Capaian Vaksinasi Booster Sambil Bagikan Minyak Goreng

Selain itu, Supriyanto meminta kepada perusahaan untuk memberikan THR terhadap karyawannya sepekan sebelum Lebaran 2022.

Pesan dia, bagi perusahaan yang tidak sanggup memberikan THR terhadap karyawannya, maka diwajibkan bermusyawarah mufakat antara perusahaan dan pekerja.

"Ketentuan THR itu memberikan gaji sebulan bagi karyawan yang sudah bekerja setahun. Namun bila belum bekerja setahun, hitungannya berapa bulan karyawan itu bekerja kemudian dibagi 12 lalu dikali sebulan gaji," tutupnya.

BACA BERITA PAMEKASAN LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved