THR dan Gaji ke 13 PNS
JADWAL Pencairan THR dan Gaji ke 13 Pensiunan PNS, TNI, Polri Tahun 2022 Beserta Besaran Nominalnya
Berikut jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 pensiunan PNS, TNI dan Polri tahun 2022 beserta besaran nominalnya.
SURYA.co.id | JAKARTA - Berikut jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 pensiunan PNS, TNI dan Polri tahun 2022 beserta besaran nominalnya.
THR dan gaji ke 13 tak hanya dirasakan oleh penisunan PNS, TNI dan Polri saja, bahkan abdi negara yang masih aktif juga mendapatkannya.
Malahan, PNS, TNI dan Polri yang masih aktif bakal dapat tambahan tunjangan sebesar 50 persen.
Pemerintah memberikan THR dan gaji ke 13 pensiunan dan abdi negara yang masih aktif seperti yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya.
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang asih dirasakan masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah juga telah mengeluarkan aturan THR 2022 bagi perusahaan swasta.
Perusahaan swasta wajib memberikan THR kepada pegawainya maksimal H-7 Lebaran Idul Fitri atau terakhir dipekirakan tanggal 25 April 2022.
Presiden Jokowi teken PP THR dan gaji ke 13 PNS
Sementara itu, kemarin Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Dengan demikian, THR dan gaji ke 13 untuk seluruh PNS pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara akan segera cair.
Bersamaan dengan itu, diatur pula tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
Jokowi mengatakan, kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 juga diharapkan mampu menambah daya beli masyarakat.
"Dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Nantinya, kata Jokowi, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke 13 akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sementara, THR dan gaji ke-13 yang bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah.
Merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Meski begitu, apabila THR belum dapat dibayarkan ketika itu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Merujuk aturan tahun lalu, THR yang akan dibayarkan terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.
Aturan pemberian THR 2022
Jelang Idul Fitri 1443 Hijriah, perusahaan mengeluarkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR).
Aturan pemberian THR 2022 dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
THR menjadi hak pekerja sekaligus sebagai sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Aturan pemberian THR 2022
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Pembayaran THR Lebaran Idul Fitri 2022 dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal berikut. Pekerja yang diberikan THR 2022 THR Keagamaan diberikan kepada:
- pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih;
- pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR 2022 yang diberikan, yaitu:
- bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upahl;
- bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x satu bulan upah.
Aturan THR bagi pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem pengupahan satuan hasil
- Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
- pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
- pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Pemberian THR 2022"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken PP, THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair "