Berita Trenggalek

Kasus Penganiayaan Pemuda 19 Tahun di Kabupaten Trenggalak, Gara-gara Kaos yang Berbeda

Penganiayaan itu terjadi ketika korban bersama seorang rekannya sedang melintas di jalan raya menuju tempat wisata Prigi.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Dua dari tiga tersangka kasus kekerasan yang dipicu perbedaan perguruan silat di Kabupaten Trenggalek. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Aksi penganiayaan yang dipicu oleh perbedaan perguruan silat masih terus terjadi di Kabupaten Trenggalek.

Kasus terbaru terjadi di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, akhir Maret 2022.

AD (19), remaja asal Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo menjadi korbannya.

Ia menderita memar di sebagian tubuhnya akibat dikeroyok tiga pemuda.

Baca juga: Ada Rencana Aksi Unjuk Rasa BEM Malang Raya, Waspadai Kemacetan di Depan Balai Kota Malang

Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim menjelaskan, penganiayaan itu terjadi ketika korban bersama seorang rekannya sedang melintas di jalan raya menuju tempat wisata Prigi.

"Dari arah berlawanan, korban dan temannya ini berpapasan dengan rombongan konvoi para pemuda yang jumlahnya belasan orang," kata Agus, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Jelang Kompetisi Liga 2 2022, Bakal Ada Sosok Baru di Jajaran Manajemen Gresik United

Melihat itu, korban dan rekannya yang mengendarai sepeda motor memutuskan untuk berhenti di pinggir jalan.

Tapi sayangnya, beberapa orang dari rombongan konvoi melihat korban yang menggunakan kaos salah satu perguruan silat.

Sementara rombongan konvoi, kata Agus, merupakan pemuda dari perguruan silat yang berbeda.

"Beberapa orang dari rombongan kemudian turun dan melakukan kekerasan kepada korban," ucap Agus.

Mereka memukul, menendang, hingga menusuk bagian tubuh korban dengan kunci motor.

Baca juga: Polisi Surabaya Pastikan Situasi Kondusif Jelang Aksi Demo Mahasiswa

"Dari penganiayaan itu korban mengalami memar di bagian punggung," sambungnya.

Atas kejadian itu, pelaku melaporkan kejadian yang ditimpa ya ke kepolisian setempat.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti, anggota Satreskrim Polres Trenggalek menangkap tiga orang yang merupakan pelaku penganiayaan.

Mereka adalah RD (20), asal Kecamatan Banarkedungmulyo, Kabupaten Jombang; FN (18), asal Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek; dan AWS seorang bocah di bawah umur.

Saat ini, dua tersangka telah ditahan di Mapolres Trenggalek.

"Tersangka satu yang di bawah umur kami serahkan ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk dilakukan diversi," sambung Agus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

BACA BERITA TRENGGALEK LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved