4 KONTROVERSI Ade Armando, Dosen UI yang Dikeroyok Saat Demo di DPR: Pernah Dilaporkan ke Polisi
Berikut sederet kontroversi Ade Armando, dosen UI yang viral wajahnya bonyok dikeroyok saat aksi demo BEM SI di depan DPR RI, Senin (11/4/2022).
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Berikut sederet kontroversi Ade Armando, dosen UI yang viral wajahnya bonyok dikeroyok saat aksi demo BEM SI di depan DPR RI, Senin (11/4/2022).
Diketahui, sosok Ade Armando baru-baru ini jadi sorotan karena tampak babak belur dan wajahnya mengalami luka hingga berdarah.
Sementara itu, dua polisi terlihat membopongnya untuk menghindari massa demonstran.
Ade mengenakan kaus hitam bertulisan "Pergerakan Indonesia untuk Semua", tetapi ia sudah tidak menggunakan celana.
Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk menangkap para pengeroyok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa sudah ada empat terduga pelaku yang sudah teridentifikasi oleh penyidik.
Sosok Ade Armando tentu bukan asing bagi sebagian masyarakat.
Ia kerap tampil di layar kaca maupun media sosial terkait isu-isu terkini di Indonesia.
Aksi Ade juga beberapa kali menuai kontroversi.
Baca juga: SOSOK Tri Setia Budi Terduga Pengeroyok Ade Armando yang Ternyata Berada di Lampung saat Kejadian
Berikut beberapa kontroversi Ade Armando melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Sederet Kontroversi Ade Armando, Dosen UI yang Dikeroyok hingga Babak Belur Saat Demo 11 April'.
1. Dilaporkan ke polisi karena dianggap menista hadis
Diberitakan Kompas.com, 8 Januari 2018, Ade Armando pernah dilaporkan oleh Majelis Taklim Nahdlatul Fatah karena sejumlah unggahan di Facebook Ade dianggap menista hadis.
Pimpinan Majelis Taklim Nahdlatul Fatah, Salman, melaporkan Ade ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Kata Salman saat itu, salah satu yang Ade katakan adalah hadis tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Misalnya, kata Salman, ada hadis yang melarang menyambut tahun baru dengan cara berlebihan karena tidak dibenarkan oleh syariat.
Sementara itu, dalam unggahannya, Ade menganggap larangan itu menyusahkan hidup.
Padahal, kata dia, hadis tersebut menekankan bahwa jika umat berpegang teguh pada Al Quran dan hadis, maka tak akan tersesat.
Salman membawa sejumlah bukti berupa satu bundel dokumen berisi enam halaman screenshoot unggahan Ade Armando di Facebook.
2. Dilaporkan terkait pendapatnya soal azan
Masih pada 2018, Ade Armando kembali dilaporkan ke pihak berwajib. Kali ini ia dituduh atas kasus penodaan agama.
Setelah sebelumnya Ade mengunggah sebuah unggahan di Facebook soal azan.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat, pada Rabu (11/4/2019).
Menurut Denny, pernyataan Ade tersebut tak tepat. Ia menilai, ujaran Ade telah menodai agama.
Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
"Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP," ujar Denny.
3. Dilaporkan soal pencemaran nama baik
Pada 2019, Ade Armando dilaporkan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.
Ade Armando dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Selain itu, menurut kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, saat itu Ade Armando dilaporkan karena unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.
Syafrie menyebut, Ade Armando mengunggah konten tersebut pada 28 November 2018.
Ade Armando dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 5.
4. Dilaporkan karena unggah meme wajah Anies Baswedan
Diberitakan Kompas.com, 2 November 2019, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi menjadi mirip Joker.
Ade dilaporkan atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit.
Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.
Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Biodata Ade Armando
Melansir TribunnewsWiki, Ade Armando dikenal sebagai pakar komunikasi dai Universitas Indonesia (UI).
Ade Armando lahir di Jakarta pada 24 September 1961.
Ia menikah dengan Nina M Armando.
Ade dan Nina sama-sama berprofesi sebagai dosen di Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI.
Uniknya, pasangan ini sama-sama pernah menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Nina Armando juga merupakan salah satu kader PKS.
Ia keluar disaat rezim Soeharto masih bertakhta.
Ade Armando merasa tertekan karena pengaruh politik.
Sedangkan ia merasa media harus menyajikan informasi yang obyektif.
Selain sebagai redaktur koran, Ade Armando meniti karir dan meraih penghargaan di berbagai bidang lainnya.
Riwayat Karier
Anggota Redaksi Jurnal Prisma (1988-1991)
Redaktur Penerbitan Buku LP3ES (1991-1993)
Redaktur Harian Republika (1993-1998)
Manajer Riset Media di perusahaan riset pemasaran transnasional, Taylor Nelson Sofres (1998-1999)
Direktur Media Watch & Consumer Center (2000-2001)
Anggota Kelompok Kerja Tim Antardepartemen RUU Penyiaran, Kementrian Negara Komunikasi dan Informasi (2001)
Ketua Program S-1 Ilmu Komunikasi FISIP UI (2001-2003)
Direktur Pengembangan Program Pelatihan Jurnalistik Televisi-Internews (2001-2002)
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (2004-2007)
Anggota tim asistensi bagi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dalam penyiapan naskah Rancangan Undang-undang P0rn0grafi (2007-2008)
Pemimpin Redaksi Madina-online.net, sebuah versi dunia maya dari majalah Madina yang dipimpinnya (2008-2009)
Direktur Komunikasi, Saiful Mujani Research and Consulting (2014-sekarang).
Organisasi
Pendiri Lembaga Media Ramah Keluarga (MARKA) (1998)
Media Watch and Consumer Center the Habibie Center (MWCC) (1999)
Masyarakat Tolak P0rn0grafi (MTP) (2001)
Koalisi Masyarakat Komunikasi dan Informasi (MAKSI) (2009).
Pendidikan
Ade Armando merupakan lulusan S3 dari Universitas Indonesia.
Pendidikan S2 nya dia tempuh di Florida State University, Amerika Serikat.
Sedangkan gelar Sarjana Ade Armando dapatkan dari Universitas Indonesia.
Berikut ini adalah riwayat pendidikan dari Ade Armando:
SD Banjarsari 1 Bandung (1973)
SMP Negeri 2 Bogor (1976)
SMA Negeri 2 Bogor (1980)
S1 dari Universitas Indonesia (1988)
S2 dari Florida State University, Amerika Serikat (1991)
S3 dari Universitas Indonesia (2006).
Karier
Sebelum menempuh program pascasarjana di Florida, Ade Armando sempat menjadi anggota redaksi Jurnal Prisma pada 1988.
Ade Armando memang diketahui dengan ketertarikan dan kemampuannya dalam bidang jurnalistik.
Sekembalinya ia dari Amerika Serikat, anak pasangan Jus Gani dan Juniar Gani ini bergabung dengan harian Republika dan menempati posisi sebagai redaktur.
Ade Armando mengakui bahwa dirinya ingin memasukkan nilai-nilai islam pada media massa.
Akan tetapi, karena kekecewaan, ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari koran tersebut pada 1998.(*)