4 KONTROVERSI Ade Armando, Dosen UI yang Dikeroyok Saat Demo di DPR: Pernah Dilaporkan ke Polisi
Berikut sederet kontroversi Ade Armando, dosen UI yang viral wajahnya bonyok dikeroyok saat aksi demo BEM SI di depan DPR RI, Senin (11/4/2022).
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Berikut sederet kontroversi Ade Armando, dosen UI yang viral wajahnya bonyok dikeroyok saat aksi demo BEM SI di depan DPR RI, Senin (11/4/2022).
Diketahui, sosok Ade Armando baru-baru ini jadi sorotan karena tampak babak belur dan wajahnya mengalami luka hingga berdarah.
Sementara itu, dua polisi terlihat membopongnya untuk menghindari massa demonstran.
Ade mengenakan kaus hitam bertulisan "Pergerakan Indonesia untuk Semua", tetapi ia sudah tidak menggunakan celana.
Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk menangkap para pengeroyok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa sudah ada empat terduga pelaku yang sudah teridentifikasi oleh penyidik.
Sosok Ade Armando tentu bukan asing bagi sebagian masyarakat.
Ia kerap tampil di layar kaca maupun media sosial terkait isu-isu terkini di Indonesia.
Aksi Ade juga beberapa kali menuai kontroversi.
Baca juga: SOSOK Tri Setia Budi Terduga Pengeroyok Ade Armando yang Ternyata Berada di Lampung saat Kejadian
Berikut beberapa kontroversi Ade Armando melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Sederet Kontroversi Ade Armando, Dosen UI yang Dikeroyok hingga Babak Belur Saat Demo 11 April'.
1. Dilaporkan ke polisi karena dianggap menista hadis
Diberitakan Kompas.com, 8 Januari 2018, Ade Armando pernah dilaporkan oleh Majelis Taklim Nahdlatul Fatah karena sejumlah unggahan di Facebook Ade dianggap menista hadis.
Pimpinan Majelis Taklim Nahdlatul Fatah, Salman, melaporkan Ade ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Kata Salman saat itu, salah satu yang Ade katakan adalah hadis tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Misalnya, kata Salman, ada hadis yang melarang menyambut tahun baru dengan cara berlebihan karena tidak dibenarkan oleh syariat.