Ramadan 2022
Kontak Pengaduan THR 2022 Langsung ke Kemnaker via Online, Ini Tata Cara dan Jadwalnya
Berikut kontak pengaduan THR 2022 langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) via online.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Ida menjelaskan, tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR Keagamaan dan penegakkan hukumnya.
Pelayanan tersebut dapat diakses baik oleh pekerja/buruh dan pengusaha secara daring, yakni melalui https://poskothe.kemnaker.go.id mulai 8 April 2022.
Cara Lapor THR
Langkah-langkah penggunaan aplikasi:
- Pilih Menu Masuk
- Login SIAP KERJA di https://account.kemnaker.go.id/
- Daftarkan diri jika belum memiliki akun
- Konsultasi THR :
- 3.1. Tekan Menu Konsultasi THR
- 3.2. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
- 3.3. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4
- Pengaduan THR :
- 4.1. Tekan Menu Pengaduan THR
- 4.2. Isikan formulir
- 4.3. Laporkan
Cara Hitung Besaran THR
- Masa kerja 12 bulan
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 bulan
Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
- Pekerja harian
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.