Berita Surabaya
Menengok Shelter Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum di Kota Surabaya
Di Kota Surabaya terdapat shelter khusus Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH). Letaknya berada di Jalan Gayungsari.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anak-anak berusia kurang dari 18 tahun yang melakukan tindak pidana kejahatan, harus ditempatkan di sel khusus sebelum dijatuhi hukuman atas perbuatanya.
Di Kota Surabaya sendiri, terdapat shelter khusus Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH). Letaknya berada di Jalan Gayungsari.
Tempat ini dibuat layaknya penjara khusus bagi anak-anak. Setiap ruangan disekat dengan jeruji besi serta dijaga ketat.
Diketahui Shelter ABH ini di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A PPKB) Kota Surabaya.
Koordinator Shelter ABH, Agus Adi menuturkan, tempat penampungan sementara ABH ini sekarang berisi tujuh orang. Mereka semuanya adalah laki-laki dengan usia 12-18 tahun.
“Kami tetap berupaya untuk memberikan hak-hak mereka sebagai anak, meskipun sedang bermasalah dengan hukum,” kata Agus, Kamis (7/4/2022).
Saat ini, lanjut dia, ketujuh ABH tersebut semuanya putus sekolah.
“Ke depan, kami sedang berupaya untuk memberikan hak pendidikan ABH ini dengan cara kejar paket sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing,” katanya.
Di shelter ini, kata Agus, mereka juga bisa bermain seperti karambol. Asalkan tidak keluar dari luar gerbang.
“Rencananya kami juga memberikan pelatihan membuat kaos sablon,” ujarya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A PPKB) Kota Surabaya, Tomi Ardiyanto menambahkan, shelter ABH ini hanya untuk singgah sementara sebelum vonis ditetapkan.
“Ketika ABH ini sudah dijatuhi hukuman oleh jaksa, maka mereka langsung dikirim ke lapas anak,” katanya.
Pemkot Surabaya, kata Tomi, hanya memfasilitasi tempat untuk ABH agar tidak tercampur dengan narapidana dewasa ketika berada di Polres.
“Karena memang polres tidak ada penjara khusus anak-anak,” kata Tomi.
Tomi mengungkapkan, periode Januari-Maret 2022, sudah ada 10 anak yang berstatus ABH.
“Kasusnya macam-macam, ada yang pengeroyokan, pemerkosaan hingga pencurian,” pungkas Tomi.