Berita Tuban

Kotak Amal Masjid di Kabupaten Tuban Dicuri, Pelaku Matikan Meteran Listrik Agar Tak Terekam CCTV

Bahkan listrik dalam masjid kondisi padam diduga dimatikan meterannya oleh pelaku, untuk menghindari rekaman CCTV

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m sudarsono
Pencurian kotak amal di masjid Albayinah Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Rabu (6/4/2022). 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Aksi pencurian kotak amal terjadi di masjid Albayinah Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Rabu (6/4/2022).

Pelaku yang diduga berjumlah dua orang itu disinyalir sudah mengintai kondisi di lokasi kejadian.

Kapolsek Jenu, AKP Gunawan Wibisono mengatakan, keterangan saksi atas nama Parlin, saat akan pulang dari masjid setelah melaksanakan salat subuh melihat ada dua orang yang sedang tidur di teras depan masjid.

Dua orang itu identitasnya tidak dikenal, bukan warga sekitar.

Lalu saksi lain Mukri, petugas kebersihan saat datang pukul 07.00 WIB melihat kotak amal tidak seperti biasa berpindah tempat di dalam masjid.

Baca juga: Kesulitan Berjalan, Nenek Tutik Dibopong Prajurit TNI Saat Vaksin Booster Covid-19

Setelah dicek ternyata gembok kunci kotak amal sudah terbuka, terdapat bekas congkelan.

Bahkan listrik dalam masjid kondisi padam diduga dimatikan meterannya oleh pelaku, untuk menghindari rekaman CCTV yang ada di dalam dan sekitar masjid.

"Diduga dua orang itu pelakunya bukan warga sini, listrik dimatikan untuk menghindari CCTV," ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).

Kapolsek menjelaskan, atas pembobolan kotak amal tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp 250 ribu, sebagaimana isi dari kotak amal.

Baca juga: Data 100 Jalan Rusak Diserahkan ke Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek

Pihak takmir masjid selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenu.

Polisi yang datang langsung melakukan pemeriksaan dan olah TKP serta mengamankan barang bukti.

"Untuk barang bukti yaitu kotak amal yang terpasang kunci gembok bekas congkelan dan satu buah obeng besar tertinggal di TKP diduga milik pelaku. Dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," pungkasnya.

BACA BERITA TUBAN LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved