Berita Lamongan

Jualan Ayam Goreng selama Pelarian di Kalsel, Koruptor DD Ditangkap saat Layani Tim Kejari Lamongan

Namun sampai dua terdakwa divonis, Rali tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik. "Tersangka kabur ke Kalimantan," kata Condro

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri
Tersangka korupsi DD, Ruli Sugiarto digiring menuju mobil yang akan membawanya ke Lapas Kelas IIB Lamongan, Kamis (7/4/2022) malam. 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Pelaku kejahatan bisa berlari, tetapi tidak bisa selamanya bersembunyi dari hukum. Setelah dua tahun menjadi buron atas perkara korupsi dana desa (DD), Rali Sugiarto (47) mantan perangkat desa dan tim pelaksana proyek dana desa (DD) Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, terlacak dan diringkus tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Kamis (7/4/2022).

Tersangka korupsi DD yang sebelumnya ditetapkan menjadi DPO itu, diendus oleh penyidik Kejari Lamongan di tempat pelariannya. Yaitu di Batu Licin - Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (7/4/2022).

Rali yang kabur hampir dua tahun, ditangkap Tim Intelijen Kejari Lamongan di antaranya Kasi Intel, Condro Maharanto; Kasi Pidsus, Anton Wayudi, dibantu Tim Intelijen Kejati Jatim dan Kejari Tanah Bumbu. Setelah ditangkap, Rali langsung diterbangkan Kamis (7/4/2022) malam ke Lamongan.

Tersangka dipastikan menikmati hidup dipenjara menyusul dua terpidana sebelumnya yang sudah divonis bersalah, yaitu Pj Kades dan sekretaris desa.

Menurut Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto yang langsung menggelar rilis malam ini, tersangka sejak awak kasus terungkap, selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan. "(Tersangka) Sudah ditetapkan dari hasil pengembangan perkara terdahulu yaitu tindak pidana korupsi DD di Desa Sumberejo," ungkap Condro yang menggelar rilis, Kamis (7/4/2022) malam.

Tersangka ditangkap saat mendekati buka puasa. Sebelum ditangkap, Rali sedang sibuk melayani pembeli di warung miliknya, May LA-2 di tempat pelariannya di Kalsel.

Ia tidak menduga ketika sejumlah orang yang datang memesan menu ayam goreng untuk berbuka, ternyata adalah tim penyidik gabungan Kejari Lamongan. "Penangkapan (tersangka) lancar sesuai skenario hingga ia tidak bisa mengelak," kata Condro.

Dikatakan pula, sebelum meninggalkan Lamongan, tersangka selalu mangkir diperiksa sebagai tersangka. Sehingga tim penyidik Kejari Lamongan menetapkan tersangka sebagai DPO.

Perkara korupsi ini sudah sampai tahap persidangan tipikor dan sudah diputus dengan terpidana Sekretaris Desa, Achmad Andis dan Pj Kades Sumberejo, Bulhar, masing- masing 1,7 tahun dan 1,6 tahun.

Namun sampai dua terdakwa lain divonis, Rali tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik. "Tersangka malah kabur ke Kalimantan," kata Condro.

Saat kasus ini terbongkar, Rali menjabat sebagai Kasi Perencanaan, dan menjadi tim pelaksana DD. Tersangka bersama terpidana Andis dan Bulhar melakukan tindak pidana korupsi DD sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 218.296.550 (Rp 218,2 juta).

Kasi Pidsus, Anton Wayudi mengatakan, malam ini juga tersangka langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Lamongan sebagai tahanan kejari untuk 20 hari ke depan. "Ada pertimbangan hukum, agar memudahkan penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti dan pertimbangan lainnya," urai Anton.

Tindak pidana korupsi dengan kegiatan pavingisasi jalan desa ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHP. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved