Berita Surabaya

Cegah Banjir Meradang, Komisi A DPRD Surabaya Ajukan Syarat Wajib RTB untuk Perumahan dan Hotel

Banjir di Kota Surabaya akan selalu menjadi masalah klasik menahun, jika tidak diambil langkah komprehensif.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Nuraini Faiq
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Banjir di Kota Surabaya akan selalu menjadi masalah klasik menahun, jika tidak diambil langkah komprehensif.

Salah satunya, kini mewajibkan pengembang menyediakan Ruang Terbuka Biru (RTB) sebagai penampung genangan.

Semua kompleks perumahan, diwajibkan menyediakan fasilitas RTB ini.

Kota sekelas Surabaya dengan menjamurnya perumahan sangat memerlukan penampungan khusus ini. Tujuannya, agar limpahan air hujan dari perumahan tidak membebani saluran air umum di luar kompleks.

"Harus mulai dirancang dengan memasukkan syarat wajib menyediakan penampungan atau RTB itu di perumahan sebagai syarat pengajuan izin. Pengembang wajib menyediakan fasilitas ini dulu," kata Josiah Michael, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (7/5/2022).

Harus by system dan holistik dalam penanggulangan banjir saat ini. Apa pasal, ternyata pembangunan gorong-gorong dengan hamparan box culvert belum mampu menyelesaikan persoalan banjir. Genangan air masih ditemukan saat hujan mengguyur Kota Pahlawan.

Selain perumahan, di kampung-kampung juga sama. Harus ada fasilitas penampungan air hujan.

Kampung bisa memanfaatkan lahan fasum untuk penampungan banjir, agar beban saluran air tidak makin berat.

"Tentunya untuk ukuran dan besaran penampungan itu menyesuaikan. Perlu kajian lebih dalam lagi khusus model dan ukurannya," jelas Josiah.

Selama ini, semua hanya berfokus ke daerah resapan, area ruang terbuka hijau (RTH). Namun tidak fokus ke penampungannya.

Penanggulangan atau pengendalian banjir di Surabaya memerlukan mekanisme yang lebih kompleks. Menurut Politisi PSI ini, tidak bisa menangani banjir secara parsial.

"Bukan sekadar membuat gorong-gorong ataupun melakukan pengerukan semata. Perlu dilakukan pemetaan yang detail di setiap wilayah. Mengingat kontur wilayah Surabaya yang beraneka ragam, sehingga memerlukan penanganan yang beragam pula," tegasnya.

Dikatakan Josiah, tantangan Surabaya dalam menangani banjir bukan hanya masalah daerah resapan, tetapi juga tingginya pemakaian air tanah dan permukaan air laut ketika pasang.

Josiah nendorong optimalisasi Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Surabaya dalam penanganan banjir.

Banjir juga merupakan sebuah bencana. Saat banjir melanda, para anggota BPB harus dikerahkan ke kantung-kantung banjir untuk membantu masyarakat dan memberikan bantuan penanggulangan banjir sementara.

Saat ini, sudah saatnya kita mengecek juga bangunan-bangunan tinggi di Surabaya, termasuk hotel-hotel wajib ada penampungan. Ini sesuai Perwali 14 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

"Setiap bangunan gedung berkewajiban untuk menampung air hujan sebelum menyalurkan ke drainase kota," kata Josiah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved