Ramadan 2022

Aturan Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2022 dan Tiket Bisa Dibeli H-45 Jadwal Keberangkatan

Berikut ini aturan naik kereta api untuk mudik Lebaran 2022. Simak pula info mengenai penjualan tiket kereta api selama Lebaran. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.CO.ID - Berikut ini aturan naik kereta api untuk mudik Lebaran 2022. Simak pula info mengenai penjualan tiket kereta api selama Lebaran. 

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa masyarakat boleh mudik Lebaran tahun 2022.

Pasalnya, penanganan kasus Covid-19 semakin terkendali.

Menindaklanjuti keputusan Presiden RI Jokowi tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat dan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk mudik Lebaran 2022.

“Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden ini, maka Satuan Tugas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran. Intinya adalah untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri,” ujar Suharyanto, dikutip dari Kontan.co.id.

Aturan Naik Kereta Api

Meski pemerintah telah melonggarkan banyak aturan terkait upaya pencegahan Covid-19, namun masih ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh masyarakat ketika bepergian, khususnya menggunakan kereta api.

Dalam keterangan yang disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, PT KAI masih akan terus menerapkan pemberlakuan protokol kesehatan dalam operasional layanannya.

Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.

Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

Namun, aturan ini bukan tidak mungkin akan mengalami penyesuaian jika ada pembaruan kebijakan dari pemerintah.

“KAI meminta masyarakat mengikuti perkembangan terkait persyaratan menggunakan kereta api di masa angkutan lebaran dari pemerintah. Saat ini KAI masih menunggu peraturan resminya dan akan segera kami sosialisasikan jika aturan tersebut sudah diterbitkan,” katanya lagi.

Syarat mudik lebaran

Jika seseorang sudah mendapatkan vaksin Covid-13 dosis ketiga atau booster, maka ia bebas melakukan perjalanan tanpa syarat apa pun.

Bagi yang baru mendapat vaksin dosis primer lengkap (2 dosis) maka perlu membawa surat keterangan tes antigen dengan hasil non-reaktif.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved