Rabu, 20 Mei 2026

UPDATE Dokter Terawan, Eks Stafsus Sebut IDI Tebang Pilih, Ini kata Pimpinan Komisi Etik Muktamar

Pro kontra pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen terus bergulir.

Tayang:
Editor: Musahadah
Youtube TVOne
dr James Allan Rarung, Pimpinan Komisi Etik Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 yang merekomedasikan pemecatan itu berdebat sengit dengan mantan staf khusus dokter terawan dr Jajang Edy Prayitno Sp,B. 

SURYA.CO.ID - Pro kontra pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen terus bergulir.

Terbaru, dr James Allan Rarung, Pimpinan Komisi Etik Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 berdebat sengit dengan mantan staf khusus dokter terawan dr Jajang Edy Prayitno Sp,B. 

Dr Jajang mengatakan bahwa Metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau terapi cuci otak yang menjadi landasan pemecatan dokter Terawan itu sudah selesai dengan mempertanggungjawabkan itu di sidang disertasi di Universitas Hasanuddin Makassar.

Apalagi saat itu ada pohon penelitian dilakukan oleh enam kandidat doktor lain. 

"Itu sudah sah diputuskan lulus cumlaude di Unhas dengan diterimanya disertasi dengan 6 orang kandidat. Kenapa sekarang diungkit kembali," kata dr Jajang dikutip dari acara Apa Kabar Indonesia Malam di TVOne, Selasa (29/3/2022). 

Baca juga: Ikut Bela Dokter Terawan Setelah Dipecat IDI, Berikut Biodata Ribka Tjiptaning Anggota Komisi IX DPR

Menurut Jajang, masalah ini sebenarnya hanya perbedaan pendapat antara dokter terawan dan oknum komunitas radiologi, namun akhirnya menyeret institusi suci, dalam hal ini IDI. 

Menanggapi hal ini, dr James Allan Rarung mengakui, masalah ini memang berawal dari DSA. 

Namun yang menjadi pijakan di sini adalah adanya keputusan MKEK tanggal 12 Februari tahun 2018 terkait pelanggaran etika. 

Dr Allan menjelaskan, pelanggaran etika yang dilakukan dr Terawan  di antaranya, karena mantan Menteri Kesehatan RI itu telah mengiklankan diri mengenai teknik dia (DSA).

Selain itu dr Terawan juga diduga telah menarik biaya yang besar. 

"Itu tidak boleh. Dan sebenarnya perlu dibuktikan, tapi di beberapa udangan tidak hadir," katanya.

Pelanggaran etika lain adalah dokter terawan menjanjikan hasil di teknik ini, dimana dalam etika kedokteran itu tidak diperbolehkan. 

Dikatakan dr Allan, sebenarnya dokter Terawan telaj diundang beberapa kali di divisi pembinaan kemahkamahan,  namuntidak hadir.

Pada kepemimpinan ketua PB IDI sebelumnya, keputusan MKEK itu tidak bisa diselesaikan secara tuntas karena ada beberapa kesulitan.

"Sebenarnya, kami selalu berusaha untuk memberikan pembelaan. Tapi disini, dr terawan melakukan di luar.
Harusnya menurut aturan organisasi kita dilakukan secara internal. Tentu saja kita mencoba obyektif dan akan membela. Bahkan sebelum muktamar kami sudah mendesak ketua umum untuk mendesak lagi. untuk emmberikan kesempatan dr terawan membela diri," terang dr Allan. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved