UPDATE Kondisi Dokter Terawan Setelah Dipecat IDI, Wakil Ketua DPR Minta Polisi Menindak Biang Gaduh
Meski dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen, begini kondisi dokter Terawan Agus Putranto.
SURYA.CO.ID - Meski dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen, dokter Terawan Agus Putranto ternyata masih berpraktek menangani pasien di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (RSDKT) Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah.
Hal ini diungkapkan Tim Komunikasi Terawan, Andi dalam keterangan tertulis berjudul Terawan Anggap IDI Sebagai Rumah Kedua dan Para Dokter Saudara kandung.
“Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun disana (IDI),” kata Terawan, seperti ditirukan Andi, Senin, 28 Maret 2022.
Menurut Andi, dokter Terawan menjadikan IDI rumah kedua, tempatnya bernaung, bersama saudara-saudara sejawat dokter lainnya.
“Pak Terawan mengimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemic Covid -19. Kasian masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, Puskesmas, rumah sakit, dll, ikut terganggu” ujarnya dikutip dari tribunnews, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: PERSETERUAN IDI vs Dokter Terawan, DPR Bela Sang Jenderal TNI dan Menkes Budi Gunadi Melakukan Ini
Terawan juga menyinggung soal sumpah dokter yang dijadikan landasan dalam setiap langkah.
"Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat," ujar Andi.
Terawan juga menyampaikan sangat menyayangi saudara-saudara sejawatnya dan hormat kepada para guru.
"Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," ujar Terawan.
Perihal putusan MKEK, Terawan menyerahkan semuanya kepada saudara sejawatnya.
"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan" kata Terawan.
Wakil Ketua DPR Minta Polisi Bergerak

Di bagian lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akan meminta ke pihak kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan mengenai pemecatan dokter Terawan.
Hal ini beralasan karena menurut Sufmi, pemecatan dokter terawan itu tidak sah.
"Ini sangat berbahaya bagi dunia kedokteran tetapi saya sudah pelajari dengan seksama soal pemecatan ini. Setelah saya pelajari dapat saya nyatakan bahwa pemecatan ini tidak sah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Menurut Sufmi Dasco, kepengurusan PB IDI yang baru belum dikukuhkan.
"Hal itu masih merupakan rekomendasi dari Majelis Etik Kedokteran IDI. Yang kedua hasil rekomendasi tersebut harus dieksekusi oleh PB IDI, sementara pengurus yang lama sudah demisioner dan pengurus baru belum dilantik," ucapnya dikutip dari Kompas TV.
"(Pemecatan) itu dibacakan dalam forum muktamar oleh perangkat yang tidak jelas sehingga kemudian menimbulkan kegaduhan," katanya.
Karena itu lah, Sufmi akan meminta pihak kepolisian menyelidiki oknum-oknum tersebut.
"Saya akan minta ke pihak kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini dan diproses secara hukum karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang.
Dimana hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh sebuah organisasi, dilakukan oleh orang per orang," tegasnya.
Sufmi yakin menteri kesehatan akan bisa memfasilitasi hal ini dengan pengurus PB IDI yang baru, karena dia melihat mereka bisa mengakomodir dan melakukan komunikasi yang baik.
"Saya percaya menkes akan dapat memfasiitasi antara IDI yang baru dengan dokter terawan sebagai anggota IDI. Saya bilang masih anggota IDI karena saya anggap pemecatan itu tidak sah," katanya.
Sufmi juga akan meminta komisi terkait untuk melakukan kajian komprehensif terkait UU Praktek Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran sehingga bisa dilihat kedudukan organisasi seperti IDI.
"Saya belum komunikasi dengan pak Terawan tapi dengan menkes untuk memastikan menkes memfasilitasi ini dengan baik," ujarnya.
Di bagian lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin turun tangan dan akan menjadi mediatornya.
"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/3/2022).
Budi mengatakan, pihaknya juga memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, yaitu dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
Karenanya, ia berharap diskusi dan komunikasi IDI dan semua anggotanya terjalin dengan baik.
"Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara Ikatan Dokter Indonesia dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik," ujarnya.
Budi mengatakan, hingga saat ini, peran tenaga kesehatan sangat dibutuhkan dalam mencari solusi penanganan pandemi Covid-19.
Selain itu, lanjutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan pasca-pandemi Covid-19, yaitu menurunkan angka kematian ibu, serta menurunkan prevalensi penyakit seperti diabetes, hipertensi, malaria, dan tuberkulosis.
"Kita bisa kembali menyalurkan energi waktu kita, dedikasi kita kegiatan-kegiatan yang memprioritaskan untuk membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat," ucap dia.
Adapun hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Seperti diketahui, mantan Menteri Kesehatan yang juga purnawirawan TNI berpangkat Letnan Jenderal itu dipecat tidak semata-mata karena metode cuci otak dalam penyembuhan kanker seperti yang sempat kontroversial beberapa tahun silam.
Vaksin nusantara yang dikembangkan menjadi salah satu penyebabnya.
Keputusan pemecatan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Berdasarkan surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.
Surat itu bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.
Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan.
Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.
Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr. Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).
Serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.
Berikut lima poin alasan Dr Terawan dipecat yang dirangkut Tribunnews:
1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.
3. Yang bersangkutan bertindaki sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
4. Menerbitkan Surat Edaran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.
5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.
Seperti diketahui, eks Menkes juga sempat dilakukan pemberhentian sementara buntut kontroversi terapi cuci otak.
Pelanggaran kode etik diduga menjadi penyebab dr Terawan dipecat IDI.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipecat IDI, Dokter Terawan Bersikap, Serahkan Keputusan Pada Teman Sejawat, Berharap Tak Ada Kisruh