NASIB Dokter Terawan Setelah Komisi IX DPR dan Komisi III DPD RI Turun Tangan, Begini Reaksi PB IDI

Berikut ini kabar terbaru pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen.

Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com/Foto Dok
Dokter Terawan dan Ketua Umum IDI, dr Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT. Perseteruan IDI vs Dokter Terawan membuat DPR dan DPD RI turun tangan. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini kabar terbaru pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen.

Rencananya hari ini, Selasa (29/3/2022) Pengurus Besar IDI (PB IDI) diundang rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI.

Namun, lewat pukul 13.00 WIB, rapat dengan PB IDI belum digelar.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena rapat ditunda lantaran pihak PB IDI mengajukan surat permohonan penundaan ke Komisi IX DPR RI

Dalam surat permohonan itu, PB IDI mengaku masih harus menyelesaikan berkas-berkas Muktamar IDI ke XXXI di Aceh.

Baca juga: UPDATE Kondisi Dokter Terawan Setelah Dipecat IDI, Wakil Ketua DPR Minta Polisi Menindak Biang Gaduh

Atas dasar itu, Melki menyatakan pihaknya akan kembali mengagendakan ulang dapat dengar pendapat bersama PB IDI. 

"Masih diatur lagi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi IX DPR RI bakal memanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI), meminta penjelasan pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

"Benar (Komisi IX akan memanggil IDI)," kata anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).

Selain itu, Saleh menyebut Komisi IX DPR juga berencana menghadirkan Terawan untuk memberikan keterangan dalam forum yang sama.

"Dalam perbincangan di group Komisi IX, teman-teman menginginkan agar IDI dipanggil dan memberikan keterangan. Agar seimbang, dr. Terawan juga perlu dihadirkan," ujar Saleh.

Terpisah, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni juga akan memanggil IDI terkaitan pemecatan dokter Terawan.

“Apa tidak ada langkah yang lebih bijak kalau memang ada kekeliruan oleh yang bersangkutan, karena bagaimanapun beliau pernah berjasa bagi negara ini. Tentu ini sebagai catatan kami di Komite III, kami akan memanggil IDI untuk memberikan informasi dan klarifikasi,” tegas Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni.

Lebih lanjut, Senator asal Dapil Provinsi DKI Jakarta ini turut mengapresiasi atas torehan jasa yang pernah dibuat oleh dr Terawan.

“Saya menyakini bahwa Vaksin Nusantara yang digarap dr Terawan ini mampu akselerasi atasi pandemi Covid-19, tidak sekadar mendukung tapi saya juga sudah disuntik vaksin nusantara oleh Dokter Terawan pada (21/5/2021) tempo lalu,” jelasnya.

Atas jasa-jasanya tersebut, perempuan yang akrab disapa Mpok Sylvi ini menilai bahwa dr Terawan berhak diperjuangkan agar mendapatkan keputusan yang bijak.

“Pasalnya dr Terawan adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki Indonesia. Banyak prestasinya, kami akan memperjuangkannya.”

Menteri Kesehatan Turun Tangan

Menteri Kesehatan RI,  Ir Budi Gunadi Sadikin memberikan sambutan dalam Workshop Pengabdian Masyarakat oleh PPTKTI.
Menteri Kesehatan RI, Ir Budi Gunadi Sadikin. (Istimewa)

Di bagian lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin turun tangan dan akan menjadi mediatornya.

"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/3/2022).

Budi mengatakan, pihaknya juga memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, yaitu dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.

Karenanya, ia berharap diskusi dan komunikasi IDI dan semua anggotanya terjalin dengan baik.

"Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara Ikatan Dokter Indonesia dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik," ujarnya.

Budi mengatakan, hingga saat ini, peran tenaga kesehatan sangat dibutuhkan dalam mencari solusi penanganan pandemi Covid-19.

Selain itu, lanjutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan pasca-pandemi Covid-19, yaitu menurunkan angka kematian ibu, serta menurunkan prevalensi penyakit seperti diabetes, hipertensi, malaria, dan tuberkulosis.

"Kita bisa kembali menyalurkan energi waktu kita, dedikasi kita kegiatan-kegiatan yang memprioritaskan untuk membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat," ucap dia.

Adapun hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Seperti diketahui, mantan Menteri Kesehatan yang juga purnawirawan TNI berpangkat Letnan Jenderal itu dipecat tidak semata-mata karena metode cuci otak dalam penyembuhan kanker seperti yang sempat kontroversial beberapa tahun silam.

Vaksin nusantara yang dikembangkan menjadi salah satu penyebabnya.  

Keputusan pemecatan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Berdasarkan surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.

Surat itu bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.

Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan.

Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.

Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr. Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).

Serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.

Berikut lima poin alasan Dr Terawan dipecat yang dirangkut Tribunnews:

1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.

3. Yang bersangkutan bertindaki sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

4. Menerbitkan Surat Edaran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.

5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.

Seperti diketahui, eks Menkes juga sempat dilakukan pemberhentian sementara buntut kontroversi terapi cuci otak.

Pelanggaran kode etik diduga menjadi penyebab dr Terawan dipecat IDI.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dr Terawan Dipecat dari Keanggotaan IDI, Komite III DPD RI Akan Panggil IDI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved