Berita Surabaya
Kejati Jatim Hentikan Penuntutan Ayah Curi HP Untuk Daftar Sekolah Anak, Kini Disekolahkan Pemkot
Kajati Jatim menyerahkan anak dari terdakwa kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk bisa kembali sekolah.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID I SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr Mia Amiati SH MH menghentikan penuntutan kasus pencurian handphone yang dilakukan seorang ayah untuk memenuhi kebutuhan anaknya untuk daftar sekolah menandai berdirinya Rumah Restorative Justice di Surabaya.
Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Kejari Tanjung Perak itu berdiri di Kantor Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Senin (28/3/2022).
Terdakwa Mas'ud Bin Lusin di hadapan Kajati Jatim dan Kajari Tanjung Perak, mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sementara korban pencurian, Madrai telah memaafkan terdakwa.
Suasana pun menjadi haru ketika Kajati Mia membacakan Surat Al-Maidah ayat 8 sebelum melepas rompi tahanan yang dikenakan terdakwa Mas'ud.
Tak hanya itu, Kajati Jatim juga menyerahkan anak dari terdakwa kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk bisa kembali sekolah.
Karena selama ini anak terdakwa tidak sekolah lantaran terhimpit masalah ekonomi.
"Kami keluarga kejaksaan menitipkan anak ini kepada Pak Wali Kota melalui Kepala Dinas Pendidikan untuk bisa dididik agar bisa menjadi penerus dimasa mendatang, dan bisa mendapatkan haknya sebagai perempuan dan bisa mendapatkan ilmu yang mandiri dan baik," kata Kajati kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Permintaan Kajati tersebut disambut positif oleh Wali Kota Eri Cahyadi. Dia berjanji amanah yang diberikan akan dijalankan dengan tulus dan ikhlas.
"Insyaallah, kami akan menjaga ananda dan mendidiknya agar kelak menjadi pemimpin yang hebat," ujar Eri Cahyadi.
Terpisah, Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi mengatakan, Rumah RJ di Kelurahan Babat Jerawat yang dilaunching hari ini merupakan Rumah RJ kedua.

"Yang pertama ada di Kelurahan Kemayoran," jelasnya.
"Dengan mengucap bismillah, hari ini saya resmikan Rumah RJ Omah Rukun Kejari Tanjung Perak," kata Kajati Jatim dengan memegang tombol di layar monitor didampingi Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Aspidum Kejati Jatim, Sofyan Selle.
Terbentuknya Rumah RJ merupakan sebuah manivestasi kejaksaan dan implementasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Nantinya, arah kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata.