Sabtu, 9 Mei 2026

KARIER MONCER Dokter Terawan yang Dipecat IDI, Menteri Jokowi dan Dapat Gelar Profesor Kehormatan

Sosok Letjen TNI (Purn) Dr dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) kembali menjadi perbincangan setelah dipecat dari keanggotan IDI pusat.

Tayang:
Editor: Iksan Fauzi
Kolase tangkapan layar/Biro Pers Sekretariat Presiden
Karier moncer Letjen TNI (Purn) Doktor dokter Terawan Agus Putranto yang dipecat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat. Dia pernah menjadi Menteri Kesehatan Presiden Jokowi dan terbaru mendapat gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Pertahanan. 

SURYA.co.id - Inilah karier moncer Letjen TNI (Purn) Doktor dokter Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) kembali menjadi perbincangan setelah dipecat dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.

Ya, perbincangan mengenai sosok Terawan Agus Putranto memang sering berseberangan dengan IDI. 

Dokter Terawan Agus Putranto pernah merumuskan 'Terawan Theory', yakni metode 'cuci otak' pada penderita stroke.

Dia juga disebut "anti-sains" ketika menangani penyebaran COVID-19 di Indonesia saat menjabat sebagai Menteri Kesehatan sebelum dipecat Presiden Jokowi.

Meski kerap mengundang kontroversi, ternyata karier Terawan Agus Putranto cukup moncer sebagai dokter di lingkungan TNI. 

Terawan pernah menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto. Setelah itu, Presiden Jokowi mengangkatnya sebagai Menteri Kesehatan, meski akhirnya direshuffle di tengah jalan.

Tak hanya itu, pada 12 januari 2022 lalu, Terawan mendapat gelar Profesor Kehormatan atau guru besar tidak tetap ilmu pertahanan bidang kesehatan militer Fakultas Manajemen Pertahanan Universitas Pertahanan.

Mantan Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto.
Mantan Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Namun, pada Sabtu (26/3/2022), IDI memecat Terawan dari keanggotaan IDI karena melanggar kode etik berdasarkan hasil keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI.

Dalam surat tertanggal 8 Februari 2022 dengan nomor 0280/PB/MKEK/02/2022 itu, memuat hasil keputusan MKEK pasca Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 202 yang merekomendasikan pemecatan Terawan.

Oleh MKEK IDI, Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct), serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.

Acara pengukuhan Terawan sebagai profesor kehormatan itu dihadiri oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

"Atas nama seluruh civitas akademica, saya ucapkan selamat kepada Letnan Jenderal TNI (Purn) Profesor Dr. dr Terawan Agus Putranto, atas pencapaian pretasi akademik yang membanggakan," kata Rektor Unhan RI, Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Amarulla mengatakan, Terawan mendapat rekomendasi dari sejumlah profesor dari dalam negeri dan luar negeri untuk mendapatkan gelar profesor kehormatan ini.

Dia menyebut Terawan sebagai sosok prajurit TNI yang memiliki kompetensi, pengetahuan luas, dan prestasi luar biasa selama berdinas militer.

Sementara itu, dalam pidato pengukuhannya, Terawan membawakan Orasi Ilmiah yang berjudul 'Peran Kesehatan Militer Mendukung Ketahanan Kesehatan Nasional'.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved