Berita Malang Raya

Wali Kota Malang Larang Takbir Keliling saat Lebaran dan Perbolehkan Jualan Takjil Ramadan

Selain warung, dalam SE tersebut juga mengatur tentang jam buka kafe dan restoran saat ramadan.

surya.co.id/samsul hadi
Foto Ilustrasi, pedagang takjil di bulan Ramadan 

SURYA.CO.ID, MALANG - Wali Kota Malang secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) menjelang Ramadan 2022 ini.

SE tersebut berisi tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji memperbolehkan warga untuk berjualan takjil, namun melarang warga melakukan takbir keliling saat malam Lebaran.

Akan tetapi, khusus untuk berjualan takjil ini ada aturannya.

Yakni, pedagang takjil dilarang untuk berjualan di atas badan jalan.

"Aturan ini hampir sama dengan tahun kemarin. Takjil boleh, dan sudah ada sedikit kelonggaran," ucapnya, Sabtu (26/3/2022).

Baca juga: Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Ibu Guru di Sukodadi Lamongan, Gara-gara Tabrak Balok Kayu

Sutiaji mengatakan, SE ini nantinya akan dijadikan sebagai panduan dan pedoman dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 saat Ramadan.

Mengingat pasar takjil di Kota Malang, selalu menjadi bahan jujukan masyarakat untuk mengisi waktu luang sambil menunggu momen berbuka puasa.

"Termasuk warung atau pedagang kaki lima nanti, jam buka operasionalnya harus sampai pukul 21:00 WIB dan dapat buka kembali pukul 02:00 WIB," ujarnya.

Baca juga: Penemuan Jasad Perempuan Tanpa Busana di Jabon Kediri, Warga Sekitar Ungkap Keseharian Korban

Selain warung, dalam SE tersebut juga mengatur tentang jam buka kafe dan restoran saat ramadan.

Jam operasional kafe dan restoran dapat dimulai pada malam hari, mulai pukul 18:00 sampai 00:00 WIB.

Kemudian dapat buka kembali pukul 02:00 sampai 06:00 WIB.

Di SE tersebut juga tertulis, warung, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani makan minum pada siang hari, harus diberi tutup berupa tirai atau kain, agar aktifitas mamin tidak terlihat masyarakat umum.

Termasuk tempat hiburan malam, panti pijak, diskotik, tempat karaoke dan sejenisnya dilarang untuk beroperasi saat ramadan.

Sementara itu, untuk pelaksanaan mudik lebaran, Wali Kota Malang berpedoman pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada saat pandemi Covid-19.

"Begitu juga takbir keliling ini tidak dulu. Kegiatan takbir hanya dilakukan di tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan," tandasnya. (Rifky Edgar)

BACA BERITA MALANG RAYA LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved