Ramadan 2022
Tata Cara dan Bacaan Niat Mandi Junub setelah Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan
Berikut tata cara dan niat mandi junub setelah melakukan hubungan suami istri di Bulan Ramadan.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Berikut tata cara dan niat mandi junub setelah melakukan hubungan suami istri di Bulan Ramadan.
Selama menjalankan Puasa Ramadan, Umat Islam dilarang melakukan hubungan suami istri mulai fajar hingga waktu buka puasa.
Lantas, bagaimana hukumnya jika berhubungan suami istri sebelum fajar? Apakah puasa Ramadan masih sah?
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadist, terdapat pengalaman Rasulullah dalam kondisi junub di pagi hari, padahal sedang puasa:
عن عائشة وأم سلمة رضي الله عنهما "أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ ويَصُومُ" متفق عليه وزاد مسلم في حديث أم سلمة "وَلَا يَقْضِي
Artinya, “Dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA, Nabi Muhammad SAW pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi, dan terus berpuasa,” (HR Muttafaq Alaih.) Imam Muslim dalam riwayat dari Ummu Salamah RA menyebutkan, “Rasulullah SAW tidak mengaqadha.”
Berdasarkan hadist tersebut ditarik kesimpulan bahwa orang dalam keadaan janabah dan tertidur hingga waktu pagi, hingga lupa mandi junub boleh melanjutkan puasa.
Orang tersebut cukup mandi junub lalu berpuasa. Puasanya sah tanpa perlu menggantinya.
Meski boleh tapi tetap baik menjalankan ibadah puasa tanpa memiliki hadast besar, sehingga dianjurkan segera bersuci.
Tata Cara Mandi wajib Bagi Pria dan Wanita
Ada hadis dan beberapa anjuran yang berbeda mengenai tata cara mandi wajib untuk pria.
Menurut HR At-Tirmidzi, menyela pangkal rambut hanya dikhususkan bagi laki-laki.
Para wanita tidak perlu melakukan hal ini.
Berikut ini tata cara mandi wajib dengan cara Nabi Muhammad SAW menurut hadits Al Bukhari.
"Dari Aisyah istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhu untuk salat. Lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menggosokkannya ke kulit kepala. Setelah itu beliau menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya." (HR Al Bukhari)