Kekerasan Seksual sekolah SPI

Kuasa Hukum JE Ungkap Fakta Mengejutkan Dalam Sidang Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI

"Tadi kami sempat menegaskan didalam persidangan. Saya mengatakan sudah tiga kali saya catat terjadi perbedaan dan berubah – ubah keterangannya,”

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Anas Miftakhudin
Kukuh Kurniawan
Kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang (kiri, memakai baju hem warna biru) saat memberikan keterangan terkait sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (16/3/2022). 

SURYA.CO.ID I MALANG - Tim Pengacara terdakwa JE dalam kasus dugaan asusila di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, menegaskan saksi korban keterangannya berubah-ubah, dan tidak sesuai di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan saksi dalam persidangan.

Hal ini, di ungkapkan Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang, SH, MH, Rabu (16/3/2022) usai persidangan dengan agenda pemeriksan dua saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang.

”Sama halnya seperti pemeriksaan saksi sebelumnya. Sekali lagi kami mengatakan saksi selalu tidak konsisten dalam menyampaikan keterangannya. Dimana setiap ada pertanyaan yang kita kaitkan dengan keterangan saksi yang lain, atau BAP yang lain,” kata Jeffry.

Di situ, kata Jeffry saksi terlihat sekali bahwa tidak konsisten. Menurutnya apa yang diterangkan di bawah sumpah itu selalu berbeda – beda.

”Tadi kami sempat menegaskan didalam persidangan. Saya mengatakan sudah tiga kali saya catat terjadi perbedaan dan berubah – ubah keterangannya,” jelasnya.

Karena itu, dia menyebut, sudah mengingatkan saksi tiga kali, bahkan empat kali terkait dengan pernyataan, dan keterangan di persidangan.

“Kami cuma mengingatkan setiap saksi yang diajukan di persidangan selalu di bawah sumpah. Dan kami mengimbau kepada saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya,” tegasnya.

Sejauh ini, sesuai fakta persidangan Jefry mengklaim tidak menemukan unsur pencabulan yang didakwakan kepada JE.

“Bahwa sampai saat ini, kami belum menemukan fakta apapun yang menerangkan terdakwa, atau klien kami melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” ungkapnya.

Seluruh saksi yang dihadirkan hingga hari ini menurut Jefry tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian atau peristiwa tuduhan prncabulan.

“Sampai hari ini, perbuatan tersebut tidak ada,” timpalnya.

Hal senada juga dikatakan rekan sejawatnya, Philipus Sitepu, SH MH, dalam persidangan tadi ada tidak ada kekonsistenan antara keterangan saksi.

“Sekali lagi kita tegaskan dalam kesaksian, itu hanya satu korban atau satu pelapor, dan tidak lebih dari satu. Ini yang harus kami tegaskan karena informasi yang beredar seolah-olah banyak. Ini nanti harus dibuktikan itu benar – benar korban apa tidak,” kata Sitepu.

Apalagi, kata dia, untuk keterangan saksi tidak konsisten dari keterangan di BAP dan di persidangan berbeda – beda.

”Mengenai waktu, peristiwa, dan perbuatan – perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa,” tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved