Berita Entertainment
BIODATA Rizky Febian yang Dipanggil Polisi & Jadi Saksi Doni Salmanan, Pernah Terima Uang 400 Juta
Berikut biodata Rizky Febian yang dipanggil polisi untuk menjadi kasus trading ilegal dan melibatkan Doni Salmanan.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berikut biodata Rizky Febian yang dipanggil polisi untuk menjadi kasus trading ilegal dan melibatkan Doni Salmanan.
Rizky Febian menjadi artis pertama dari deretan saksi kasus Doni Salmanan yang memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Melalui Pengacara Ahmad Ramzy, Rizky Febian dikonfirmasi hadir di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (16/3/2022) pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Uang 4 M Doni Salmanan di Arief Muhammad Tak Akan Kembali, Sang Youtuber Mengaku Punya Alasan Kuat
"Jadi nanti jam 2," kata Ahmad Ramzy, dilansir dari Tribunnews.
Ramzy menambahkan, jika anak komedian Sule itu pun rencananya akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim.
"Dateng dia," tutur Ramzy.
Untuk diketahui, kasus Quotex Doni Salmanan menyeret nama artis. Polisi menyebut akan ada 6 publik figur yang akan dipanggil.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai membidik enam orang publik figur yang diduga turut menerima aliran dana dari tersangka kasus.
"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Asep menuturkan nantinya keenam publik figur itu bakal diperiksa sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.