Berita Nganjuk

Kasus Pembunuhan Bos Mebel di Nganjuk, Pelaku Dendam Lantaran Dipaksa Layani Hubungan Sejenis

Dan korban selalu mewajibkan tersangka tidur tanpa pakaian. Meskipun tersangka masih normal," Gusti menambahkan.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Tersangka kasus pembunuhan bos mebel melakukan sejumlah adegan rekonstruksi yang digelar penyidik Satreskrim Polres Nganjuk untuk melengkapi berkas pemeriksaan. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi pembunuhan pengusaha mebel, Bobby Yong (36), warga Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk Kota, Kabupaten Nganjuk, Kamis (10/3/2022).

Setidaknya ada 51 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan tersangka MYS (28), warga Kota Malang yang sebelumnya kos di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk itu.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menjelaskan, rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi. Yakni di toko mebel milik korban pembunuhan yaitu Jalan A Yani Kota Nganjuk, di garasi tempat pembunuhan di Jalan Dr Soetomo Kota Nganjuk, dan di tempat pembuangan senjata tajam ke sungai.

"Dari 51 adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka, ada sejumlah fakta baru yang dapat diketahui," kata Gusti.

Dijelaskan Gusti, dari salah satu adegan diketahui bahwa tersangka mengambil barang milik korban sengaja memakai lap. Cara tersebut digunakan tersangka untuk menghilangkan jejak yang tidak terekam dalam CCTV.

Selain itu, ungkap Gusti,diperagakan adekan tersangka memesan dan membeli senjata tajam secara online. Dan setelah melakukan pembunuhan, tersangka juga membawa mobil milik korban dan dijual ke Blitar.

Dengan demikian, dari adegan tersebut tersangka masuk dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Tersangka sudah ada niat membunuh dengan memesan sajam, sehingga masuk pasal pembunuhan berencana tersebut," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku memiliki dendam dengan korban. Pelaku sering dibentak, dimarahi, tidak mendapatkan gaji kerja selama dua minggu, dan dipaksa berhubungan sesama jenis di kamar Toko ABC milik korban.

"Itu telah dibuktikan dari hasil visum, di mana korban ada luka di bagian dubur. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memang disodomi korban hingga empat kali. Jadi tersangka ini adalah korban dari korban yang dibunuhnya," papar Gusti.

Menurut Gusti, tersangka juga mengaku sempat dipaksa korban berhubungan sekali. Tetapi kemudian dipaksa melakukan hingga empat kali, meski ajakan itu sempat ditolak.

"Jadi selain memang tidak dibayar ataupun digaji, tersangka juga dendam dan sakit hati karena dipaksa berhubungan sesama jenis di kamar bawah toko milik korban. Dan korban selalu mewajibkan tersangka tidur tanpa pakaian. Meskipun tersangka masih normal," Gusti menambahkan.

Setelah melakukan rekonstruksi tersebut, penyidik masih terus bekerja melengkapi berkas kasus pembunuhan juragan mebel tersebut untuk segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di PN Nganjuk. "Semoga semuanya bisa segera diselesaikan oleh tim penyidik," ungkapnya.

Sementara pengacara tersangka, Ahmad Yani SH mengatakan, dalam rekonstruksi yang diikutinya memang ada adegan tambahan yang ditemukan. Dan dalam kasus tersebut, ungkap Yani, pihaknya berharap polisi tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Semoga di dalam pemberkasan nantinya bisa segera lengkap dari digelarnya rekonstruksi itu. Dengan demikian dari kasus tersebut bisa terkuak semuanya dengan jelas, dan tersangka nantinya mendapat hukuman seadil-adilnya," tutur Yani. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved