Berita Kediri
Edarkan Obat Keras, Pria Asal Tarokan Kabupaten Kediri Ini Berurusan dengan Polisi
Kasus ini terungkap berawal dari informasi peredaran obat keras jenis pil dobel L di wilayah Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.KEDIRI - Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan RW (30) warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri karena mengedarkan obat keras jenis pil dobel L.
Petugas mengamankan barang bukti 900 butir pil dobel L.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry menjelaskan, RW ditangkap petugas di rumahnya karena mengedarkan kesediaan farmasi obat keras jenis pil dobel L.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi peredaran obat keras jenis pil dobel L di wilayah Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan. Petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga: Tingkatkan Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Gandeng Kejaksaan
Selanjutnya petugas mengamankan RW dan melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 900 butir pil dobel L di kamar tersangka.
Barang bukti lain yang ditemukan 9 plastik kosong yang akan digunakan untuk membungkus pil dobel L.
Hasil penyidikan, tersangka menjual pil dobel L karena kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Syarat Tes Swab Dihapus, PO Bus di Terminal Patria Blitar Optimistis Penumpang Meningkat
"Tersangka ini mencari keuntungan dari menjual pil dobel L. Pengakuannya hasil keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Iptu Henry, Rabu (10/3/2022).
Petugas masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran obat keras ini.
Tersangka bakal dijerat pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-tersangka-tahanan-pelaku-kejahatan-curanmor-curas_20180405_095517.jpg)