Jumat, 8 Mei 2026

Berita Kediri

Edarkan Obat Keras, Pria Asal Tarokan Kabupaten Kediri Ini Berurusan dengan Polisi

Kasus ini terungkap berawal dari informasi peredaran obat keras jenis pil dobel L di wilayah Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan.

Tayang:
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Titis Jati Permata
surya/ahmad zaimul haq
Ilustrasi 

SURYA.CO.KEDIRI - Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan RW (30) warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri karena mengedarkan obat keras jenis pil dobel L.

Petugas mengamankan barang bukti 900 butir pil dobel L.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry menjelaskan, RW ditangkap petugas di rumahnya karena mengedarkan kesediaan farmasi obat keras jenis pil dobel L.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi peredaran obat keras jenis pil dobel L di wilayah Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan. Petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga: Tingkatkan Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Gandeng Kejaksaan

Selanjutnya petugas mengamankan RW dan melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 900 butir pil dobel L di kamar tersangka.

Barang bukti lain yang ditemukan 9 plastik kosong yang akan digunakan untuk membungkus pil dobel L.

Hasil penyidikan, tersangka menjual pil dobel L karena kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Syarat Tes Swab Dihapus, PO Bus di Terminal Patria Blitar Optimistis Penumpang Meningkat

"Tersangka ini mencari keuntungan dari menjual pil dobel L. Pengakuannya hasil keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Iptu Henry, Rabu (10/3/2022).

Petugas masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran obat keras ini.

Tersangka bakal dijerat pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

BACA BERITA KEDIRI LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved