Berita Surabaya
Masuk PPKM Level 2, Taman di Kota Surabaya Siap Dibuka Kembali
Kota Surabaya berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Menurunnya kasus Covid-19 membuat Kota Surabaya berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
Dengan demikian, ada sejumlah pelonggaran yang siap diberlakukan.
Di antaranya, pembukaan kembali sejumlah ruang terbuka hijau (RTH) hingga pusat perekonomian. Seperti taman hingga Tunjungan Romansa.
Status level PPKM Surabaya tertuang dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022.
Ini mengatur tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Perkuat Kontingen Jawa Timur, Atlet Panahan Asal Kota Batu Juara Dua Tingkat Nasional
"Alhamdulillah wilayah aglomerasi Surabaya Raya kembali menjadi Level 2. Waktunya membangkitkan ekonomi kembali,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (9/3/2022).
Terkait Ruang Terbuka Hijau, Pemkot rencananya akan segera membuka kembali taman kota.
Untuk diketahui, taman di Kota Surabaya telah ditutup sejak awal Februari lalu seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Surabaya.
Terkait hal ini, pihaknya kini melakukan sejumlah persiapan selama 4 hari ke depan.
Baca juga: DPRD Gresik Beri Catatan di Hari Ulang Tahun Gresik
Tak hanya dinas terkait, juga melibatkan satgas pencegahan Covid-19 yang terdiri dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya.
Utamanya, dalam mempersiapkan fasilitas penunjang prokes dan petugas di taman.
Sekaligus, regulasi yang harus dipenuhi pengunjung selama berasa di taman.
Cak Eri mengakui selama ini taman menjadi salah satu jujugan warga untuk menghabiskan waktu.
"Memang sudah banyak yang kangen dengan taman dan Tunjungan Romansa. Namun, (apabila dibuka) masyarakat harus tetap memperketat protokol kesehatan,” pesannya.
Tak hanya taman, supermarket, hypermart, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan juga diperbolehkan buka.
Baca juga: PTPN XI Luncurkan Aplikasi Digital Monitoring E-Taskforce di PG Djatiroto Kabupaten Lumajang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/warga-saat-berkunjung-ke-taman-kota-surabaya.jpg)