Minggu, 12 April 2026

Berita Malang Raya

Kota Batu Kejar 30 Persen Ruang Terbuka Hijau, Seperti Ini Strateginya

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menyampaikan, Pemkot Batu akan menyiapkan sejumlah strategi untuk pemenuhan RTH di Kota Batu.

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/benni indo
Foto Ilustrasi, pemandangan Kota Batu saat bunga tabebuya bermekaran. 

SURYA.CO.ID, BATU – Amanat UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebut, setiap daerah wajib menyediakan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) dari total luas wilayahnya.

Kota Batu, yang memiliki luas wilayah sekitar 199 Km persegi, 12 persennya merupakan lahan RTH.

Kota Batu perlu membuat 17 persen lagi RTH.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menyampaikan, Pemkot Batu akan menyiapkan sejumlah strategi untuk pemenuhan RTH di Kota Batu.

Beberapa strategi itu adalah penyediaan rimba kota seluas 2 ha, penyediaan taman RT/RW, penyediaan taman kelurahan seluas 1 ha, penyediaan makam seluas 2 ha dan penyediaan taman kecamatan 2 ha.

“Selain itu, kami juga akan mewajibkan pengusaha pariwisata dan pengembangan perumahan untuk turut berkontribusi dalam pemenuhan RTH. Rencananya kami akan membebankan lima persen RTH dari luas perumahan,” ujar Punjul, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Kembangkan Desa Wisata, Tiga Pokdarwis Kabupaten Pasuruan Ikuti Pelatihan Manajemen Visitor

Di sektor pariwisata, Pemkot Batu akan menerapkan kebijakan, jika memiliki lahan lebih dari 15 ha, harus sediakan 5 ha atau 25 persen RTH dari luas tempat wisatanya.

Lalu untuk pariwisata skala sedang, 10-15 ha, harus menyediakan RTH seluas 3 ha.

Sedangkan tempat wisata yang memiliki skala kecil atau luas kurang dari 10 hektare nantinya wajib menyediakan RTH satu hektare atau 10 persen dari luas wisata.

“Pemkot Batu akan segera menyampaikan kebijakan penyediaan RTH ini kepada pelaku usaha wisata, pengembang, sampai ke tingkat pemerintah kecamatan hingga desa serta kelurahan. Agar supaya bisa segera dipenuhi,” tegasnya.

Baca juga: Satu Tahun Kepemimpinan, Bupati Situbondo Karna Suwandi Gelar Operasi Minyak Goreng Murah

Menurut Punjul, kekurangan RTH membuat Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu Tahun 2010-2030 masih perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi di lapangan.

Pasalnya, banyak perubahan yang terjadi di lapangan.

“Di sini poin yang mengalami penyesuaian RTRW adalah pemenuhan RTH untuk publik karena berdasarkan perhitungan masih mengalami kekurangan,” ungkap dia.

Perda RTRW masih masuk dalam tahap revisi di Kementerian ATR.

Baca juga: RS Sunway Medical Centre Kuala Lumpur Tawarkan Wisata Medis dan Kesehatan Tersertifikasi

Dalam Perda tersebut diatur penyediaan RTH publik, berupa taman kota hingga taman kelurahan dan RT/RW.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved