Berita Malang Raya
Tempat Wisata Kota Batu Perketat Protokol Kesehatan saat Terima Wisatawan
Para pelaku wisata memastikan bahwa penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BATU – Kota Batu kembali masuk ke level 3 PPKM sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 22.
Sejumlah sektor pun terdampak dengan hadirnya kebijakan baru ini, tak terkecuali sektor pariwisata yang memang menjadi mesin penggerak perekonomian kota kecil ini.
Untuk memastikan agar sektor pariwisata tetap bertahan, para pelaku wisata memastikan bahwa penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Selain agar wisatawan nyaman dan aman, juga agar potensi penularan tidak terjadi di tempat wisata.
Sejauh ini, memang belum ada laporan adanya kasus penularan Covid-19 di tempat wisata.
Baca juga: 498 Pelamar Tenaga Pendamping Prodamas Plus Kota Kediri Ikuti Seleksi UTBK
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Sujud Hariadi mengatakan, dalam kebijakan PPKM Level 3 tidak ini tidak ada pemberlakukan penutupan dan penyekatan penuh di tempat wisata.
Pembatasan di hotel dan tempat wisata hanya 50 persen dari total kapasitas. Kata dia, ada banyak acara-acara yang dijadwalkan pada Februari-Maret 2022 di hotel terpaksa dibatalkan.
“Tidak apa, yang penting masih bisa gerak karena penyebaran virus ini sebarannya juga cepat, meski sembuhnya juga cepat. Kami fokus selesaikan pandemi dulu saja,” kata Sujud.
Ada 80 hotel lebih anggota PHRI memperketat penerapan prokes di masing-masing internal.
Bahkan ada Satgas COVID-19 di tempat masing-masing.
“Setiap pengunjung yang masuk dicek. Lalu bikin juga area isolasi mandiri. Jadi memang harus diperketat lagi,” jelasnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, Onny Ardianto mengatakan, kebijakan PPKM level 3 tersebut seiring naiknya kasus di Kota Batu.
Baca juga: Pria Kediri Tega Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Diduga Dipicu Masalah Ekonomi
Dengan adanya kebijakan PPKM Level 3 tersebut, sejumlah pengetatan dilakukan, mulai dari tempat umum hingga kebijakan jam operasional tempat.
Berdasarkan Surat Edaran kemendagri untuk wisata dibuka dengan kapasitas 50 persen.
Ketersedian kapasitas isolasi terpadu sendiri belum mencapai seratus persen.