Jumat, 17 April 2026

Berita Malang Raya

Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Komplotan Curanmor Bersenjata Celurit

Penangkapan itu bermula dari adanya dua laporan kejadian curanmor di wilayah Kecamatan Lowokwaru.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/kukuh kurniawan
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Eko Novianto saat menunjukkan tersangka curanmor berikut barang bukti dalam kegiatan press rilis yang digelar di halaman Polresta Malang Kota, Rabu (16/2/2022). 

SURYA.CO.ID, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk komplotan curanmor yang beraksi mencuri sepeda motor di beberapa lokasi.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya dua laporan kejadian curanmor di wilayah Kecamatan Lowokwaru.

"Pada Senin (15/11/2021), kami mendapat laporan adanya kejadian curanmor di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Tlogo Al Kautsar, Kecamatan Lowokwaru. Di kejadian itu, pelaku mencuri dua motor sekaligus milik anak kos," ujarnya, Rabu (16/2/2022).

Dari laporan itu, Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan.

Dan setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengantongi identitas komplotan curanmor tersebut.

Setelah itu pada Senin (24/1/2022), Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk lima anggota komplotan curanmor itu di halaman toko retail modern yang terletak di Jalan Tebo Utara Kecamatan Sukun.

Baca juga: Rumah Warga Ponorogo Terbakar, Korban Nekat Evakuasi Barangnya Sendiri Tanpa Minta Tolong

"Lima tersangka yang ditangkap adalah GM (54), SR (22), AF (28), DAP (29) dan AS (35) Kelimanya merupakan warga Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Jadi, para tersangka ini kami tangkap saat merencanakan aksi mencuri motor di wilayah Kabupaten Jombang," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka GM diamankan di Polresta Malang Kota dan keempat tersangka lainnya dilimpahkan penanganannya ke Polres Batu dan Polres Kabupaten Blitar terkait dengan tempat dan waktu tindak pidana yang dilakukan.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, diketahui GM selalu membawa mobil untuk menyembunyikan senjata tajam.

Dan saat melakukan aksinya, tidak segan melukai korbanya.

Tidak hanya itu, GM dan keempat tersangka lainnya selalu berganti komplotan saat akan melakukan aksinya di berbagai wilayah.

Baca juga: Harga Kedelai Impor Mahal, Perajin Tempe di Kabupaten Lamongan akan Siasati Bentuknya

"Di dalam mobil Daihatsu Sigra milik tersangka, kami temukan beberapa barang bukti. Yaitu, satu buah senjata tajam jenis celurit, kunci letter T berikut mata kuncinya, obeng, dan dua alat pembuka magnet kunci kontak sepeda motor," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan itu, diketahui juga bahwa semua motor curiannya dijual ke penadah yang ada di Kabupaten Pasuruan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka GM dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951.

"Hingga sekarang, kasus komplotan curanmor ini terus kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk pelaku lainnya berinisial KS dan HD, telah kami tetapkan menjadi DPO dan masih kami lakukan pengejaran," tandasnya.

BACA BERITA MALANG RAYA LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved