Berita Sampang

SOSOK OKNUM BIDAN Berhubungan Layaknya Suami Istri di Mobil di Tempat Umum, Tak Diberi Sanksi

Inilah sosok oknum bidan berhubungan layaknya suami istri di mobil bergoyang yang terparkir di parkiran pasar Kamisan, Sambang, Madura.

Editor: Iksan Fauzi
Ist
Ilustrasi kasus mobil bergoyang di Sampang yang dilakukan oknum bidan IR terjadi setahun lalu. 

SURYA.co.id | SAMPANG - Inilah sosok oknum bidan berhubungan layaknya suami istri di mobil bergoyang yang terparkir di parkiran pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura. 

Sosok oknum bidan di Sampang itu berinisial IR. Dia bertugas di Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Sebenarnya, kasus asusila itu terjadi setahun lalu, tepatnya pada awal Januari 2021.

Oknum bidan IR yang berhubungan layaknya suami istri dengan pria berinisial T telah divonis hukuman penjara oleh pengadilan selama 3 bulan.

Kendati demikian, pimpinan oknum bidan IR hingga saat ini tidak memberikan sanksi apapun atas perbuatan tak terpuji tersebut.

Baca juga: NGALAB BERKAH Ratu Pantai Selatan Jember, Sosok Bripda Febriyan Duwi dan 11 Orang Tewas Disapu Ombak

Hal itu mengunggah sekelompok orang yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak pimpinan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan sanksi.

Sejumlah aktivis LSM di Kabupaten Sampang, Madura menggelar audensi dengan BKPSDM mendesak pemberian sanksi kepada oknum bidan IR yang terbukti berhubungan layaknya suami istri dengan pria lain, Senin (14/2/2022).
Sejumlah aktivis LSM di Kabupaten Sampang, Madura menggelar audensi dengan BKPSDM mendesak pemberian sanksi kepada oknum bidan IR yang terbukti berhubungan layaknya suami istri dengan pria lain, Senin (14/2/2022). (TribunMadura.com, Hanggara Pratama)

Sejumlah aktivis di Kabupaten Sampang, Madura mempertanyakan sanksi kepegawaian terhadap oknum bidan tersebut.

Hal itu disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setempat melalui kegiatan audensi, Senin (14/2/2022) siang.

IR tersandung kasus asusila di muka umum, tepatnya bermesraan di dalam mobil yang terparkir di tempat umum.

Baca juga: Dapat Ganti Motor dan Diberi Uang Tunai dari Presiden Jokowi, Driver Ojol Perempuan Surabaya Trenyuh

Ketua Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Sampang, Busiri mengatakan bahwa perbuatan oknum bidan ini jelas melanggar PP 94 tahun 2021 pasal 14 itu yang menyatakan bahwa PNS dilarang melakukan hubungan dengan orang bukan suami istri.

Namun, kasus yang sudah berjalan satu tahun lebih tersebut tak kunjung ada sanksi yang dilayangkan terhadap yang bersangkutan, alias IR.

"Kasus ini sudah lama, tapi mengapa sampai hari ini kasus mobil bergoyang yang dilakukan oleh oknum Bidan tidak diberikan sanksi," ujarnya.

Ia menambahkan, yang paling mengejutkan perselingkuhan IR juga dikuatkan dengan hasil tes DNA.

Di mana, anak berusia 2 tahun yang selama ini di dirawat bersama suami sahnya ternyata bukan anak dari hasil hubungan antara IR dengan suaminya.

"Dari hasil tes DNA 0 persen tidak ada hubungan biologis dengan suami sahnya," terang Busiri.

Maka dari itu pihaknya beharap yang bersangkutan diberi sanksi seberat-beratnya sebagai efek jera agar tidak ada kasus serupa dikemudian hari.

"Harapan kami kepada pemerintah agar secepatnya melayangkan sanksi berat terhadap yang bersangkutan, bahkan dipecat saja, karena merusak nama baik Kabupaten Sampang," ucapnya.

Sementara, BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat menyampaikan, jika beberapa tahap untuk pemberian sanksi terhadap IR sudah dilakukan termasuk pemanggilan suami yang bersangkutan.

Bahkan dalam waktu dekat akan menyampaikan ke Bupati Sampang untuk proses penentuan sanksi kepegawaiannya.

"Untuk memberian sanksi kepegawaiannya masih dalam proses," katanya.

Sedangkan, kata pria yang akrab di sapa Yoyok itu jika IR saat ini bekerja seperti biasa yang ditempatkan di Puskesmas Kecamatan Pengarengan, Sampang.

"Yang bersangkutan baru keluar dari rumah tahanan, yakni Desember 2021 kemarin. Namun, pada Juni 2022 aktif bekerja kembali," pungkasnya.

Untuk diketahui, sejumlah aktivis yang menggelar audensi bersama BKPSDM Sampang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaka Jatim dan Madura Development Wacth (MDW). (Hanggara Pratama)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved