BUPATI MALINAU Berani Abaikan Somasi Susi Air dan Ganti Rugi Rp 8,9 M, Langkah Terbaru ke Bareskrim
Tiga hari telah berlalu. Batas somasi Susi Air kepada kepada Bupati Wempi Wellem Mawa dan Sekda Kabupaten Malinau Ernes Silvanus telah berakhir.
SURYA.co.id | JAKARTA - Tiga hari telah berlalu. Batas somasi Susi Air kepada kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekda Kabupaten Malinau Ernes Silvanus telah berakhir.
Seperti diketahui, pihak Susi Air melalui kuasa hukum PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air), Donal Fariz pada Senin (7/2/2022) melayangkan somasi.
Ternyata, Bupati dan Sekda Malinau tak menggubris somasi pihak Susi Air tersebut.
Karena somasinya tak kunjung ditanggapi, Susi Air pun berencana melaporkan kepala daerah Malinau itu ke Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, Susi Air melayangkan somasi setelah kasus pengusiran pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) pada 2 Februari 2022.
"Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan," kata Donal saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Adapun dalam somasinya pihak Susi Air memberikan jangka waktu 3 hari kepada pihak Pemerintah Kabupaten Malinau sejak surat dilayangkan.
Oleh karena itu, ia menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Laporan itu, lanjutnya, akan dibuat pada Jumat pukul 10.00 WIB.
"Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
Adapun isi somasi yang dilayangkan Susi Air meminta dua hal, yakni permohonan maaf secara terulis dan uang ganti rugi senilai Rp 8,9 miliar.
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
Menurutnya, permintaan maaf secara tertulis diperlukan karena tindakan pengusiran paksa terhadap pesawat itu dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang.
Pertama, tindakan Pemkab Malinau mengerahkan perangkat Satpol PP untuk mengusir paksa bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.
Kedua, ia menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan pengusiran secara paksa pada area daerah keamanan terbatas bandar udara.
"Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," imbuhnya.
Selain itu, tindakan itu juga diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP karena anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi.
Padahal Ops Susi Air menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
Diduga ada kebohongan dari Bupati Malinau
Sebelumnya, setelah pesawat Susi Air diusir dari hanggar, ada indikasi Bupati Malinau Wempi W Mawa melakukan pembohongan terkait pengajuan izin hanggar oleh pihak Susi Pudjiastuti sejak November 2021.
Indikasi tersebut diungkapkan oleh Donal Fariz setelah ramai video sejumlah pesawat Susi Air diusir dari hanggar Bandara Malinau.
Pesawat tersebut merupakan pesawat rintisan yang sudah 10 tahun beroperasi, harga tiketnya masih disubsidi oleh APBN dan APBD.
Terkait pengajuan izin tersebut, Donal Fariz mengatakan, Bupati Malinau Wempi W Mawa mencoretnya.
Sebagai gantinya, Wempi memberikan izin ke maskapai lain. Jadi bukan karena pihak Susi Air tidak mengajukan izin.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus menyatakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada Susi Air untuk mengosongkan hanggar.
Sampai batas ditentukan, pesawat Susi Air masih berada di hanggar hingga dikeluarkan secara paksa oleh Satpol PP.
Perpanjangan kontrak ditolak
Donal Fariz menerangkan penyebab pesawat Susi Air ditarik dari hanggar Bandara Malinau.
Ia mengatakan pihak Susi Air sudah melakukan upaya perpanjangan kontrak sewa hanggar yang habis pada November 2021 lalu kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa.
Tetapi, Wempi disebut menolak perpanjangan tersebut dan justru memberikan sewa hanggar pada maskapai lain.
Menurut Donal, Wempi beralasan hanggar Bandara Malinau akan digunakan untuk kebutuhan lain.
Namun, Donal mencoba mengonfirmasi kepada Wempi dan orang nomor satu di Malinau ini mengaku tak pernah menerima surat permintaan perpanjangan kontrak sewa hanggar dari Susi Air.
Donal pun menilai apa yang disampaikan Wempi adalah hal janggal. Lantaran, penolakan perpanjangan ditandatangani langsung oleh Wempi.
"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," terang Donal, Rabu (2/2/2022), dilansir Tribunnews.
Dengan demikian, kata dia, menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tak membutuhkan.
Selain itu, kata Donal, pihak Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama tiga bulan.
Hal tersebut, kata dia, karena adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di luar negeri dan perlengkapan kerja yang sangat banyak.
Namun, lanjut dia, hal tersebut lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah.
"Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air."
"Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," pungkasnya.
Layangkan peringatan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus memberikan pernyataan berbeda.
Ia mengklaim pihaknya sudah mengirim surat pada PT ASI Pudjiastuti Aviation, Susi Air untuk segera mengosongkan hanggar Bandara Malinau yang merupakan aset Pemerintah Daerah.
Ernes menerangkan masa sewa hanggar berlaku tahunan, mulai 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan.
Sebelum kontrak berakhir, terangnya, pihaknya telah menyurati Susi Air.
Penyuratan itu berpedoman pada klausul perjanjian sewa-menyewa tahun 2021 antara pihak pertama Pemkab Malinau selaku pemilik aset dan pihak kedua sebagai penyewa, dalam hal ini Maskapai Susi Air.
Sesuai isi perjanjian, Pasal 9 menyebutkan pemberitahuan disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kontrak berakhir.
"Sebelum kontrak sewa berakhir, tim menyampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar tahun 2022," ujar Ernes melalui keterangan persnya, Kamis (3/2/2022), mengutip TribunKaltara.
"Pada Pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (Maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik Pemkab tersebut," imbuhnya.
Setelahnya, pada 3 Januari 2022, Pemkab Malinau melalui Dinas Perhubungan Malinau memeriksa hanggar bandara.
Saat itu, tim mendapati pesawat Susi Air masih ada di dalam hanggar.
Di hari yang sama, Pemkab Malinau kembali mengirim surat permintaan pengosongan hanggar pada Susi Air.
"Pada hari yang sama tanggal 3 Januari 2022, kami mendapat surat balasan dari Susi Air yang intinya menyatakan keberatan atas surat tersebut."
"Sementara kontrak sewa telah berakhir," terang Ernes.
Lalu, pada tanggal 10 Januari 2022, Pemkab Malinau kembali mengirim surat pemberitahuan yang berisi peringatan kedua.
Pada 13 Januari 2022, Susi Air mengirimkan perwakilan untuk menemui Dishub Malinau.
Perwakilan itu meminta waktu tiga bulan untuk memindahkan dua pesawat lantaran satu lainnya sedang rusak.
"Tiga bulan adalah waktu yang cukup lama."
"Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya yakni sudah menyetor retribusi," ujar Ernes.
Namun, karena hanggar tak kunjung dikosongkan, Pemkab Malinau kembali melayangkan surat berisi ultimatum pada Susi Air per tanggal 26 Januari 2022.
Dalam surat itu, Susi Air diberi waktu hingga 31 Januari 2022 untuk mengosongkan hanggar.
Tetapi, karena pengosongan tak dilakukan, Pemkab Malinau melalui Satpol PP, menarik paksa pesawat Susi Air dari hanggar tersebut.