FAKTA BARU Briptu Christy Polwan Cantik Manado yang Buron: Sosok Kembarannya Tak Kalah Menawan
Terungkap fakta terbaru tentang Briptu Christy Triwahyuni, Polwan cantik anggota Polresta Manado yang saat ini jadi buronan Polda Sulut.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, MANADO - Terungkap fakta terbaru tentang Briptu Christy Triwahyuni, Polwan cantik anggota Polresta Manado yang saat ini jadi buronan Polda Sulut.
Briptu Christy Triwahyuni ternyata memiliki saudara kembar.
Sosok kembaran Briptu Christy Triwahyuni itupun tak kalah menawan, bak pinang dibelah dua.
Hal tersebut terlihat dalam foto yang diabadikan di facebook Christy Cantika Sugiarto.
Keduanya terlihat sama-sama mengenakan baju berwarna putih, hanya terlihat berbeda pada potongan rambut mereka.
Dalam caption tersebut Briptu Christy menulis bahwa itu adalah saudara kembarnya.
Seperti dilansir dari TribunManado.co.id dalam artikel 'Polwan Manado Briptu Christy Ternyata Punya Saudara Kembar, Abadikan Momen Indah Keduanya'.
Tak hanya itu, bukti jika keduanya saudara kembar, ditunjukan Briptu Christy lewat foto masa kecil keduanya.
Dari foto itu terlihat bagaimana keduanya kala itu masi bayi, anak-anak hingga bertumbuh dewasa.
Berikut foto-foto mereka:
1. Saat kanak-kanak

2. Sama-sama cantik

Diketahui, Briptu Christy Triwahyuni merupakan anggota Polresta Manado yang telah dipecat secara tidak hormat oleh Kapolresta Manado karena sudah 30 hari lebih menghilang.
Info terbaru Tim gabungan Polda Sulut (Sulawesi Utara) akhirnya menemukan tempat persembunyian Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang hingga kini jadi buronan.
Menghilangnya polwan cantik kelahiran Manado 1996 itu seiring dengan viralnya video asusila diduga pemeran wanita adalah dirinya.
Terakhir, tim gabungan Propam Polda Sulut menemukan lokasi persembunyian Briptu Christy Triwahyuni berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar terbaru penangkapan terhadap Briptu Christy.
Berikut rangkuman faktanya.
1. Hilang dari satuan
Sebelum video asusila beredar, Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Dia memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.
Sayangnya, sejak 15 November 2021 dia dilaporkan hilang dari satuannya.
Hal itu pun membuat Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Dia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap disidang secara inabsentia dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.
2. Disorot publik
Sosok Briptu Christy menggegerkan jagad maya di Sulawesi Utara.
Pasalnya, dia menjadi viral di media sosial karena sempat dikabarkan hilang.
Kabar yang telah menyita perhatian publik itu pun mendapat tanggapan dari Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sebelumnya salah satu oknum Polwan Polresta Manado, Briptu C, yang dikabarkan hilang viral di media sosial.
Kini, Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya berinisial Briptu C.
Surat pencarian terhadap Briptu C ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).
Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
3. Menghilang sejak November
Sebelumnya, seorang polwan yang dikabarkan hilang tanpa kabar viral di medsos.
Oknum polwan tersebut dikabarkan telah meninggalkan tugas sejak November 2021.
Kini ia masuk dalam DPO.
Kabar seorang polisi wanita yang menghilang menjadi viral di media sosial.
Dalam unggahan Instagram @forumwartawanpolri, beredar foto seorang polisi wanita memakai seragam dengan bet lokasi Polres Manado.
Narasi yang beredar, polwan berinisial Briptu C tersebut menghilang sejak 15 November 2021.
Ia pergi tanpa kabar dan meninggalkan tugasnya.
Kabar tersebut akhirnya menyita perhatian publik.
Briptu C merupakan polisi wanita yang bertugas di Polresta Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, Briptu C meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Briptu C dikonfirmasi melakukan desersi.
Kini Briptu C telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado.
Keputusan tersebut dikeluarkan pada 31 Januari 2022.
Mengutip dari humas.polri.go.id, Kapolresta Manado akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) terhadap Briptu C melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Hal ini lantaran Briptu C telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
Jules Abraham menyebut, Briptu C akan disidang entah nantinya ia akan kembali ke kesatuan atau tidak.
Briptu C terancam akan diberhentian secara tidak hormat melalui sidang tersebut.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” katanya, Sabtu (5/2/2022).(*)