SOSOK Pelapor Jenderal Dudung Abdurachman ke Puspomad, Pernah Minta Prabowo Mundur dan Tolak Ahok

Inilah sosok Damai Hari Lubis, Koordinator Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) yang melaporkan KSAD Jenderal Dudung

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Damai Hari Lubis yang melaporkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman ke Puspomad. Berikut ini sosoknya. 

"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," pungkas dia.

Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Dalam beleid pasal itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenderal Dudung Dilaporkan, Panglima TNI Andika Perkasa: Penyidik Wajib Menindaklanjuti Laporan Itu

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved