POLDA SULUT Temukan Persembunyian Briptu Christy Triwahyuni, Polwan Cantik Manado yang Jadi Buronan
Tim gabungan Polda Sulut akhirnya menemukan tempat persembunyian Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang hingga kini jadi buronan.
SURYA.co.id - Tim gabungan Polda Sulut (Sulawesi Utara) akhirnya menemukan tempat persembunyian Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang hingga kini jadi buronan.
Briptu Christy Triwahyuni merupakan anggota Polresta Manado yang telah dipecat secara tidak hormat oleh Kapolresta Manado karena sudah 30 hari lebih menghilang.
Menghilangnya polwan cantik kelahiran Manado 1996 itu seiring dengan viralnya video asusila diduga pemeran wanita adalah dirinya.
Terakhir, tim gabungan Propam Polda Sulut menemukan lokasi persembunyian Briptu Christy Triwahyuni berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar terbaru penangkapan terhadap Briptu Christy.
Briptu Christy lahir pada 26 Desember 1996. Dia memiliki NRP: 96120212.
Usia Briptu Christy saat ini masih 26 tahun.
Baca juga: Biodata Briptu Christy Triwahyuni, Polwan Cantik Buronan Polresta Manado Setelah Video Asusila Viral

Sebelum video asusila beredar, Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Dia memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.
Sayangnya, sejak 15 November 2021 dia dilaporkan hilang dari satuannya.
Hal itu pun membuat Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Dia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap disidang secara inabsentia dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.
Disorot publik
