Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tak Pandang Bulu, ini Perintahnya Soal Kasus Dudung Abdurachman

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memang tak pandang bulu dalam menindak anggotanya. Kali ini soal kasus Jenderal Dudung Abdurachman.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

"Jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum," kata Damai dalam keterangan tertulisnya, Minggu 30 Januari 2022.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'KSAD Dudung Dilaporkan ke Puspomad'.

Dalam pandangan Damai, ucapan yang disampaikan Dudung tidak elok.

Menurutnya, pernyataan Dudung Abdurachman juga sarat dengan tindak pidana formil dan mengandung delik umum. 

Artinya, kata dia, tidak perlu dilaporkan pun aparat yang berwenang bisa untuk mengusut.

Atau memproses Dudung Abdurachman secara due proccess atau ketentuan yang berlaku.

"Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan.

Terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Damai mengklaim bahwa laporan terhadap Dudung telah diterima oleh petugas bernama Agus Prasetyo.

Perintah Tegas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memang dikenal tegas dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum.

"Harus pecat", itulah perintah tegas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait prajurit TNI yang melanggar hukum disiplin militer.

Hal ini diungkapkan Jenderal Andika Perkasa saat melakukan rapat dengan jajaran Bidang Hukum TNI, dan para Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari 3 unsur.

Melansir dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, rapat tersebut membahas terkait update tindak lanjut penanganan pelanggaran hukum disiplin militer, oleh Prajurit TNI di beberapa daerah.

Telah dilaporkan dari sejumlah berkas kasus perkara akan segera di limpahkan ke Pengadilan Militer oleh Oditurat Militer.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved