Berita Pamekasan

Dugaan Pencabulan di Pamekasan, Korban Habib Yusuf Alkaf Pulang ke Jakarta karena Trauma dan Malu

Kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Pamekasan, dua korban Habib Yusuf Alkaf pulang ke Jakarta karena mengalami trauma dan merasa malu.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/Kuswanto Ferdian
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat menunjukkan barang bukti pakaian yang dipakai korban saat dicabuli tersangka, Rabu (2/2/2022). Pihak Polres Pamekasan menahan terduga pelaku Habib Yusuf Alkaf. 

SURYA.co.id | PAMEKASAN - Kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Pamekasan, dua korban Habib Yusuf Alkaf pulang ke Jakarta karena mengalami trauma dan merasa malu.

Seperti diketahui, saat ini pihak Polres Pamekasan menahan Habib Yusuf Alkaf yang diduga mencabuli dua santriwaitnya berusia 16 tahun.

Modus operandi yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf dengan memanggil korbannya ke studio. Di studio itu, Habib Yusuf Alkaf diduga mencabuli korbannya.

Pihak penyidik Polres Pamekasan telah mengumpulkan barang bukti dari korban. Habib Yusuf sendiri, hingga saat ini masih diperiksa oleh penyidik.

Dipekirakan, korban pencabulan Habib Yusuf Alkaf akan bertambah.

"Nanti hasilnya akan kami sampaikan kembali," kata AKP Tomy Prambana kepada TribunMadura.com (grup SURYA.co.id), Kamis (3/2/2022).

Habib Yusuf Alkaf
Habib Yusuf Alkaf (youtube Habib Yusuf Alkaf Official)

Menurut AKP Tomy, korban yang pulang itu merasa malu dan trauma pasca menjadi korban Habib Yusuf.

"Korban merasa trauma dan keluar dari tempat itu. Setelah keluar langsung melaporkan kepada pamannya perihal kejadian itu," ujarnya.

Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga mengungkapkan, dua korban yang dicabuli oleh tersangka rerata masih usia 16 tahun.

Dua korban ini, merupakan warga Pamekasan dan warga Jakarta.

Bahkan ironisnya, saat terjadi tindak asusila tersebut, oleh tersangka keduanya pernah dihadirkan bersama dan pernah dilakukan hanya berdua.

Modusnya, ketika dua korban tersebut mau melakukan tindak asusila itu bisa mendapatkan barokah.

"Penolakan dari korban apakah ada atau tidak, nanti kami cek lagi karena kami masih terus melakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Habib Yusuf Alkaf ditahan

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, sejak 1 Februari 2022, tersangka ditahan di Polres Pamekasan.

Sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka.

Selain hal itu, Polres Pamekasan, saat ini juga dilakukan asistensi oleh Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Indra.

Asistensi tersebut dilakukan guna membantu Polres Pamekasan dalam proses penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur ini.

"Perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan dan penyidikan nantinya, akan kami gelar pers rilis kembali," kata AKBP Rogib Triyanto kepada sejumlah media.

Menurut AKBP Rogib Triyanto, asistensi dari Polda Jatim ini dilakukan untuk melihat langsung proses penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut yang dilakukan tersangka.

Selain itu, tim asistensi dari Pola Jatim juga melakukan pembinaan dan dukungan dalam proses penyidikan serta proses pemeriksaan terhadap kasus ini.

"Mudah-mudahan informasi ini bisa memberikan pencerahan," harapnya.

Tak hanya itu, sebelumnya, Polda Jatim juga telah menurunkan tim psikologis untuk mendampingi dua korban pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Sabab, salah satu di antara dua korban pencabulan anak di bawah umur ini mengalami trauma pasca dicabuli.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka, yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah," tutupnya.

Modus

Dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan Habib Yusuf Alkaf terkuak setelah paman dari salah satu korban melapor ke Polres Pamekasan, Madura.

Laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh Holiq, warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan pada 4 November 2021 lalu.

Laporan dugaan tindak pidana pencabulan itu diterima Polres Pamekasan dengan nomor LP-B/488/XI/RES 1.24./2021/SPKT/Polres Pamekasan.

Dalam LP tersebut, tertulis dua korban pencabulan anak di bawah umur ini yaitu Y (16) warga kelahiran Jakarta, dan S (16) warga Kecamatan Proppo.

Dalam kasus ini, status Holiq melapor ke Polres Pamekasan sebagai paman Y.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Habib Yusuf Alkaf itu terjadi di salah satu studio di kediamannya, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura

Saat itu, sebelum terjadi tindak pidana pencabulan, kedua korban sempat diminta untuk memijat terlapor di dalam studio tersebut.

"Perbuatan terlapor tersebut dlakukan kepada keponakan pelapor sebanyak tiga kali di tempat yang sama di waktu yang berbeda," kata AKP Tomy Prambana kepada TribunMadura.com, Selasa (1/2/2022).

Saat ini, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang sempat dipakai S saat diduga terjadi pencabulan.

Pakaian yang diamankan Polisi tersebut berwarna merah kotak-kotak kombinasi hitam dan kerudung polos warna merah, serta sarung bertuliskan kang santri.

Sedangkan, pakaian yang dipakai Y sewaktu dipakai saat diduga dicabuli dibuang oleh korban karena merasa trauma.

Saat ini, kedua korban tersebut telah berhenti menjadi anak didik Habib Yusuf Alkaf. (Kuswanto Ferdian)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved