Berita Situbondo
Cegah Penyalahgunaan, Puluhan Senjata Api di Polsek Ditarik ke Mapolres Situbondo
Puluhan senjata api laras panjang yang ada di 17 Mapolsek di Kabupaten Situbondo, ditarik kembali ke Mapolres Situbondo.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Puluhan senjata api laras panjang yang ada di 17 Mapolsek di Kabupaten Situbondo, ditarik kembali ke Mapolres Situbondo.
Penarikan senjata untuk mengantipasi keamanan dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, pihaknya memerintahkan bagian logistik dsn Sipripan agar menarik senjata api laras pankang yang ada di Polsek Polsek agar disimpan di Mapolres Situbondo.
"Kita perintahkan untuk ditarik untuk mencegah hal hal yang kita inginkan," ujar AKBP Andi Sinjaya, di sela acara pemeriksaan senjata api (senpi) baik laras Panjang maupun laras pendek yang digunakan anggota ataupun inventaris di Polres dan Polsek Jajaran, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Dinkes Kabupaten Tulungagung Ingatkan Virus Covid-19 Varian Delta Masih Merebak
Pemeriksaan dan evaluasi penggunaan senjata api dilakukan di Gedung Indoor Polres Situbondo, meliputi kondisi senpi, kebersihan, kelayakan dan juga kelengkapan administrasi bagi anggota pemegang senpi dinas.
"Semua senpi diperiksa, baik itu yang ada di Polres maupun Polsek. Kemudian dicocokan dengan data yang ada di Bagian Logistik sehingga diketahui jumlah real sesuai daftar personil yang memegang senjata api," katanya.
Baca juga: Kronologi Mobil Terbakar di Kabupaten Ponorogo, Pengemudi Bawa 2 Jeriken BBM
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga memeriksa kondisi dan kelayakan senjata juga diperiksa serta memastikan kartu senpi yang ada dipegang anggota itu masih berlaku atau tidak.
Dikatakan, pemeriksaan senjata api dilakukan secara periodik, hal ini sebagai bentuk kontrol dan pengawasan kepada anggota yang memegang senpi maupun senjata itu sendiri.
Tujuannya, kata AKBP Andi Sinjaya, tidak lain untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran disiplin anggota Polri dan pedoman Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Baca juga: Seperti Ini Semarak Perayaan Imlek di Kota Surabaya, Wawali Armuji Ucapkan Selamat
“Anggota harus memahami Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 itu. Pesan saya agar anggora berhati-hati dalam bertindak, karena apabila ada yang menyalahgunakan maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kapolres-akbp-andi-sinjaya-saat.jpg)