Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
BEDA NASIB SAKSI KASUS SUBANG, Yosef, Yoris Diserang Petisi Dana Yayasan, Danu Pamer Pekerjaan Baru
Nasib berbeda dialami saksi-saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat Yosef Hidayah, Yoris Raja Amanullah dan Muhammad Ramdanu
Kedua almarhumah, Putra Almarhumah Tuti dan suaminya Yosef, bertahun-tahun berkecimpung dalam 1 yayasan yang mereka dirikan.
Nama yayasan tersebut “Yayasan Bina Prestasi Nasional”, yang bergerak di bidang pendidikan. Yang menjadi keprihatinan kami, Ternyata Yoris dan keluarganya adalah pendiri sekaligus merangkap pembina dan pengurus yayasan.
Baca juga: KASUS SUBANG Diyakini Bakal Diungkap, Yoris akan Rencanakan Sesuatu dengan Yosef, Soal Yayasan?
Mereka memperoleh imbalan besar dari pemasukan yayasan. Sedangkan Undang-undang yang ada melarang pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus suatu yayasan menerima imbalan dari yayasan yang mereka dirikan.
Yoris selaku pengurus (ketua umum yayasan) di berbagai media massa nasional mengaku dengan tegas dia menerima gaji Rp 12 juta per bulan. Amalia Mustika Ratu (korban yang adalah adik kandung Yoris) menerima gaji Rp 10 juta per bulan, dengan posisi sekertaris yayasan.
Korban Tuti Suhartini yang adalah ibu kandung Yoris, menerima gaji Rp 10 juta per bulan sebagai imbalan untuk posisi bendahara. Pengakuan gaji ini mungkin saja jauh lebih kecil dibanding aslinya.
Di saat para orang tua mati-matian menyiapkan uang untuk biaya sekolah anak mereka, keluarga Yosep malah menghambur-hamburkan uang bantuan untuk memenuhi kehidupan mewah mereka.
Banyak anak yang putus sekolah karena tak bisa bayar SPP. Disamping 4 orang ini, ada juga 3 pendiri yayasan dari pihak luar, yang memiliki posisi pendiri sekaligus sebagai pengawas. 2 dari 3 orang eksternal ini diketahui adalah birokrat yang memiliki jabatan strategis di Pemda Subang.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, Perbuatan mengalihkan kekayaan yayasan yang dilakukan oleh organ yayasan yang juga sekaligus sebagai pendiri yayasan adalah perbuatan melawan hukum, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Karena perbuatan Yoris, Yosep, dan keluarganya yang telah dan sedang memperkaya diri dengan cara melawan hukum ini sudah dilakukan bertahun-tahun, dan belum ditindak oleh aparat hukum, Maka kami berinisiatif mengajukan petisi ini.
Agar kasus pencucian uang di yayasan yang didirikan korban dan saksi kasus pembunuhan di subang ini bisa dihentikan, sekaligus agar dilakukan tindakan hukum kepada para pengurus yayasan dan pihak terkait.
Harapannya, terbongkarnya kasus kejahatan di yayasan ini akan menjadi petunjuk untuk terbongkarnya juga kasus pembunuhan almarhumahTuti dan Amalia.
Tujuan dari petisi ini adalah jangan sampai pernyataan Yoris di berbagai media menjadi pembenaran bagi orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama, yang akan merugikan masyarakat dan negara.
Mungkin saja ada jauh lebih banyak lagi dana-dana hibah dan bantuan pemerintah yang dialihkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi para saksi.
Karena kasus pembunuhan di Subang sudah terlalu lama tanpa kejelasan, Maka petisi ini kami tujukan langsung kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, Kapolri, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat.