VIDEO Bripda Randy Menangis saat Dipecat karena Paksa Aborsi Pacar, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Berikut ini video yang merekam detik-detik Bripda Randy Bagus (21) menangis seusai dijatuhi hukuman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
Kasus tindak pidana umum itu, tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: BIODATA Bripda Randy yang Resmi Dipecat karena Paksa Aborsi Mahasiswi Mojokerto hingga Enggan Hidup
Randy akan ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Jatim.
Hal itu, dilakukan untuk mempercepat mekanisme pemberkasan yang nantinya akan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sekarang ini, yang bersangkutan tahanan krimum dari awal," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.
Di singgung mekanisme lokasi persidangan Randy. Gatot menegaskan, pemberkasan perkara tersangka bakal diproses ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"(Berkas perkara) di Polda, ya di kami, ya Surabaya. Kejati," pungkasnya.
Lalu siapa sebenarnya Bripda Randy?

Bripda Randy berasal dari Pandaan Pasuruan.
Polisi berusia 21 tahun ini berdinas di Samapta Polres Pasuruan.
Sempat ramai dikabarkan bahwa Bripda Randy, Niryono adalah anak seorang anggota DPRD Pasuruan.
Namun kabar tersebut dibantah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan.
"Dengan ini saya sampaikan tidak benar berita yang menyebutkan bahwa orang tua Bripda Randy adalah bukan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan di Komisi 2," katanya, Senin (6/12/2021).
Dia menyebut, tidak ada anggotanya yang bernama Niryono dan berasal dari daerah pemilihan (dapil) Pandaan."Sekali lagi saya pastikan, Niryono yang disebut - sebut di media sosial itu bukan anggota dewan," paparnya.