BIODATA Siwi Sidi Eks Pramugari yang Diduga Terima Pencucian Uang 600 Juta, Dulu Pernah Difitnah
Berikut ini biodata Siwi Sidi, eks pramugari Garuda Indonesia yang diduga menerima dana hasil pencucian uang senilai Rp 600 juta.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Berikut ini biodata Siwi Sidi, eks pramugari Garuda Indonesia yang diduga menerima dana hasil pencucian uang senilai Rp 600 juta.
Siwi Sidi dikabarkan menerima aliran dana hasil pencucian uang dari mantan Tim Pemeriksa Pajak Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan.
Aliran dana yang diduga diterima oleh Siwi Sidi itu bermula dari pembacaan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Ingat Ki Joko Bodo Paranormal yang Prediksi Hasil Pemilu 2014? Sudah Hijrah, Kini Jalan Pakai Kruk
Dalam dakwaan tersebut, nama Siwi Sidi muncul sebagai teman Farsha Kautsar, anak Wawan Ridwan.
Pegawai Kementerian Keuangan Wawan Ridwan didakwa menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak dari tiga perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
“Terdakwa Wawan Ridwan bersama-sama dengan Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung terdakwa, melakukan perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,” sebut jaksa.
“Menghibahkan, menitipkan, membayar ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” sambungnya.
Dikutip dari Tribun Jateng dalam artikel "Ingat Eks Pramugari Siwi Sidi? Kini Diduga Terima Aliran Dana Pencucian Uang Mantan Pejabat Pajak", jaksa memaparkan dugaan tindak pidana pencucian uang itu dilakukan dengan tiga cara.
Pertama, menukarkan mata uang rupiah menjadi mata uang asing.
Sejak 2 Januari 2019 hingga 12 Agustus 2020, Wawan meminta Farsha menukarkan uang senilai Rp 8,8 miliar.
Kemudian pada 28 Januari sampai 29 April, Wawan meminta Farsha melakukan setor tunai ke rekening Bank Mandiri senilai Rp 1,2 miliar.
Kedua, melakukan pembelian dan pembayaran barang.
Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan Farsha membelanjakan Rp 888,8 juta untuk membeli jam tangan, serta Rp 1,3 miliar guna membeli mobil Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe.
Ketiga, lanjut jaksa, melakukan transfer ke sejumlah pihak yaitu Rp 647,8 juta ke teman dekat Farsha bernama Siwi Widi Purwanti.
Biodata Siwi Sidi