Berita Surabaya
Praparadilan JE Lawan Polda Jatim Tidak Diterima, Kuasa Hukum Pertimbangkan Praperadilan Lagi
Permohonan JE tidak diterima hakim karena kurang pihak yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jadi ini kurang pihak. Sudah gitu saja.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID I SURABAYA - Permohonan praperadilan yang dilayangkan JE pendiri sekolah SMA SPI terhadap Polda Jatim tidak diterima hakim, lantaran pihak kejati Jatim yang mengembalikan berkas P-19 tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan.
Hakim tunggal Martin Ginting dalam amar putusannya, menyebutkan oleh karena permohonan praperadilan itu kurang syarat formil maka hakim tidak memeriksa materi pokok perkara.
"Karena kejaksan tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara," kata hakim tunggal Martin Ginting, Senin (22/1/22).
Putusan ini dikenal dengan istilah putusan NO.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan," imbuh Martin.
Putusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan permohonan tersangka serta saksi-saksi yang diajukan baik dari pihak tersangka maupun pihak Polda Jatim.
Martin dalam amar putusannya menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur harusnya dilibatkan dalam sidang praperadilan tersebut.
Mengingat Kejati Jatim, juga bertanggungjawab atas pengembalian berkas JE.
"Pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara ini," tuturnya.
JE sendiri telah melayangkan gugatan kepada Kapolda Jatim karena dinilai penetapan tersangka tidak sah. Sehingga, pihak JE mengajukan dua permohonan yakni penghentian proses penyidikan dan membatalkan status tersangkanya karena dalam perkara tersebut bukti tidak cukup.
Lanjut Ginting Kejati Jatim mengembalikan berkara perkara ini dua kali. "Penyidikan terhadap tersangka termohon tidak disertai bukti yang cukup," sebut Ginting mengutip dalil yang diajukan oleh pihak JE.
Karena tidak cukupnya alat bukti tersebut, pengadilan pun memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan dari pihak JE. Kemudian, Martin mengetok 3 kali palu hakim menandakan sidang praperadilan dihentikan.
Untuk diketahui, JE, pendiri SPI Kota Batu yang juga merupakan terduga kasus kekerasan seksual melayangkan gugatan praperadilan.
JE melalui kuasa hukumnya Jefry Simatupang mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Ia memohon agar penyidik segera menghentikan penyidikan dan mengugurkan status JE sebagai tersangka.