Kang Mus Preman Pensiun Turun Tangan Soal Polemik Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Cecep: Siap Kang

Polemik Bahasa Sunda yang dipicu Arteria Dahlan menuai respon dari para pemain Preman Pensiun, Epy Kusnandar dan Abenk Marco.

Kolase Tribunnews dan instagram @epy_kusnandar_official
Arteria Dahlan dan Epy Kusnandar pemeran Kang Mus. Kang Mus Preman Pensiun Turun Tangan Soal Polemik Bahasa Sunda Arteria Dahlan 

Abenk memberikan komentar singkat.

"Siap kang" tulis Abenk.

Kabar terbaru Arteria Dahlan Usai Persoalkan Bahasa Sunda

Sementara itu, kabar terbaru Arteria Dahlan kini akhirnya kena getah akibat perbuatannya sendiri.

Ia mendapat sanksi yang setimpal dari PDIP gara-gara aksinya menuntut seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.

Bahkan, Arteria Dahlan nyaris dilabrak oleh petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana.

Seperti diketahui, saat rapat bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Arteria memintanya untuk memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) karena berbicara bahasa Sunda saat rapat.

Pernyataan itu pun langsung menjadi sorotan tajam berbagai pihak.

Hingga akhirnya PDIP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Arteria Dahlan pada Kamis (20/1/2022).

Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan, pihaknya menilai pernyataan Arteria tersebut melanggar etik dan disiplin organisasi.

"Surat sanksi peringatan ditandatangani Pak Sekjen dan saya sebagai Ketua DPP Bidang Kehormatan," kata Komarudin di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Imbas Polemik Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Diberi Sanksi PDIP hingga Didatangi Petinggi Sunda Empire'.

Komarudin menuturkan, DPP PDIP menerima berbagai laporan termasuk dari pendukung partai di Jawa Barat yang merasa terusik dan kurang nyaman dengan pernyataan Arteria.

DPP PDIP juga telah meminta klarifikasi dari Arteria di mana Arteria menyampaikan permintaan maaf ke masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda.

Arteria juga mengaku siap menerima sanksi yang diberikan partai serta menyerahkan proses berikutnya secara penuh kepada DPP partai.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved