OTT KPK di PN Surabaya

KEKAYAAN Itong Isnaeni Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT KPK Capai Rp 2 M, Berikut Biodatanya

Berikut daftar kekayaan Itong Isnaeni Hidayat, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjaring OTT KPK pada Kamis (20/1/2022).

pn-surabayakota.go.id
Itong Isnaeni (kiri) Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT KPK Capai Rp 2 Miliar. Simak kekayaan dan biodatanya. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Berikut daftar kekayaan Itong Isnaeni Hidayat, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (20/1/2022).

Menurut data dari elhkpn.kpk.go.id, total kekayaan Itong Isnaeni mencapai Rp 2 Miliar lebih.

Profil dan biodata Itong Isnaeni Hidayat juga bisa dilihat di akhir artikel ini.

Diketahui, sosok Itong Isnaeni jadi sorotan karena ditangkap bersama panitera pembantu Hamdan serta seorang pengacara yang belum diketahui identitasnya, Kamis (20/1/2022).

Ruangan kerja hakim Itong di PN Surabaya juga tampak disegel KPK.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Tapi Martin belum mengetahui Itong berperkara atas kasus apa.

Lantas, seperti apa daftar kekayaan Itong Ginting?

Melansir dari elhkpn.kpk.go.id, Itong terakhir kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK tahun 2020.

Totalnya mencapai Rp 2.174.542.499

Berikut rinciannya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.030.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 167 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000

2. Tanah Seluas 330 m2 di KAB / KOTA BOYOLALI, HASIL SENDIRI Rp. 330.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 160.000.000

1. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp.160.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 22.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 962.042.499

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 2.174.542.499

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.174.542.499

Biodata Itong Isnaeni

Hakim Itong Isnaeni mulai bertugas di PN Surabaya  sejak Mei 2020.

Selain menjadi hakim biasa di Pengadilan Negeri Surabaya, hakim berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ini juga bertugas di pengadilan hubungan industrial (PHI).

Bahkan di PHI dia ditunjuk sebagai humas.

Lalu, bagaimana dengan perkara yang ditangani saat ini, Martin mengungkapkan memastikan akan segera dialihkan ke hakim yang lain.

"Kalau majelis yang lain tentunya tetap melakukan pelayanan sebagaimana biasa, tidak akan terhambat," katanya. 

DIsinggung kemungkinan ada pendampingan hukum bagi hakim Itong, Martin belum bisa memastikan. 

"Bagaimana nantinya, pembelaan dan sebagainya, karena itu bukan berkaitan dengan perbuatan positif, biasanya MA tidak akan melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan," katanya. 

Martin menyesalkan kejadian ini karena selama ini pihaknya selalu mendapat arahan pimpinan MA terkait kinerja berdasarkan Perma No 7 dan 8 dan juga Maklumat MA yang dikeluarkan pada 2017. 

"Setiap saat dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh pimpinan, Ketua MA, Ketua PT, dan Ketua PN atau jajaran di bawah MA, terus menerus Ketua PN juga memberikan bimbingan.

"Bahkan di awal tahun ini pimpinan kita memerintahkan untuk menandatangani pakta integritas, untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaan kita sendiri selaku penegak hukum," katanya. 

Informasi yang dihimpun surya.co.id, hakim berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ini ditangkap diduga terkait perkara gugatan praperadilan.

Sementara panitera pengganti Hamdan yang turut ditangkap kurang banyak dikenal di PN. 

Dari info yang didapat dari sumber terkait, saat ini para pelaku dibawa ke BPKP Jatim. 

Terkait rekam jejaknya, hakim Itong ternyata pernah membeaskan terdakwa korupsi saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Itong. 

Informasinya, saat itu Itong mengadili mantan Bupati Lampung Timur Satono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.

Hasilnya, pada 2011, Itong membebaskan Satono dan Andy. Di tingkat kasasi, akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara.

Atas putusan bebas Satono dan Andy, Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung (MA).

Itong terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13 yang berbunyi:

Adapun dua hakim lain yang mengadili Satono dan Andy dinyatakan MA tidak bersalah secara etika.

Setelah hukuman skorsnya pulih, Itong berdinas lagi.

Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia sempat memegang palu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Terjaring OTT KPK

Itong Isnaeni ditangkap bersama panitera pembantu Hamdan serta seorang pengacara yang belum diketahui identitasnya. 

Informasi yang dihimpun surya.co.id, pada Rabu (19/1/2021) malam, ruangan kerja hakim Itong di PN Surabaya disegel KPK. 

Saat itu belum ada barang bukti yang diangkut KPK. 

Lalu, pada Kamis (20/1/2021) sekitar pukul 05.00 - 05.30, KPK kembali mendatangi kantor PN Surabaya

Saat itu KPK sudah membawa Itong Isnaeni bersama Hamdan di dalam mobil. 

Sementara petugas menggeledah ruangan hakim Itong dan PP Hamdan. 

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting membenarkan, adanya penangkapan tersebut. 

Hanya saja pihaknya belum mengetahui hakim yang ditangkap KPK itu, berperkara atas kasus apa. 

"Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," 

"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," kata Martin Ginting. 

Lalu, bagaimana sosok Itong Isnaeni

DIkatakan Martin, selama ini hakim Itong bekerja normal laiknya hakim biasanya.  

"Tidak ada yang sifatnya mencurigakan atau pun melakukan hal-hal yang negatif," katanya.(Putra Dewangga/Luhur Pambudi/SURYA.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved