OTT KPK di PN Surabaya

KEKAYAAN Itong Isnaeni Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT KPK Capai Rp 2 M, Berikut Biodatanya

Berikut daftar kekayaan Itong Isnaeni Hidayat, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjaring OTT KPK pada Kamis (20/1/2022).

pn-surabayakota.go.id
Itong Isnaeni (kiri) Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT KPK Capai Rp 2 Miliar. Simak kekayaan dan biodatanya. 

"Bagaimana nantinya, pembelaan dan sebagainya, karena itu bukan berkaitan dengan perbuatan positif, biasanya MA tidak akan melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan," katanya. 

Martin menyesalkan kejadian ini karena selama ini pihaknya selalu mendapat arahan pimpinan MA terkait kinerja berdasarkan Perma No 7 dan 8 dan juga Maklumat MA yang dikeluarkan pada 2017. 

"Setiap saat dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh pimpinan, Ketua MA, Ketua PT, dan Ketua PN atau jajaran di bawah MA, terus menerus Ketua PN juga memberikan bimbingan.

"Bahkan di awal tahun ini pimpinan kita memerintahkan untuk menandatangani pakta integritas, untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaan kita sendiri selaku penegak hukum," katanya. 

Informasi yang dihimpun surya.co.id, hakim berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ini ditangkap diduga terkait perkara gugatan praperadilan.

Sementara panitera pengganti Hamdan yang turut ditangkap kurang banyak dikenal di PN. 

Dari info yang didapat dari sumber terkait, saat ini para pelaku dibawa ke BPKP Jatim. 

Terkait rekam jejaknya, hakim Itong ternyata pernah membeaskan terdakwa korupsi saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Itong. 

Informasinya, saat itu Itong mengadili mantan Bupati Lampung Timur Satono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.

Hasilnya, pada 2011, Itong membebaskan Satono dan Andy. Di tingkat kasasi, akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara.

Atas putusan bebas Satono dan Andy, Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung (MA).

Itong terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13 yang berbunyi:

Adapun dua hakim lain yang mengadili Satono dan Andy dinyatakan MA tidak bersalah secara etika.

Setelah hukuman skorsnya pulih, Itong berdinas lagi.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved