OTT KPK di PN Surabaya

CATATAN MERAH Hakim Itong Isnaeni yang di-OTT KPK, Vonis Ringan Mafia Tanah hingga Bebaskan Koruptor

Berikut ini catatan merah Itong Isnaeni Hidayat, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (20/1/2022). 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
pn-surabayakota.go.id
Itong Isnaeni (kiri) Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT KPK Capai Rp 2 Miliar. Simak catatan merahnya! 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Berikut ini catatan merah Itong Isnaeni Hidayat, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (20/1/2022). 

Hakim Itong Isnaeni ditangkap bersama panitera pengganti PN Surabaya Hamdan dan seorang pengacara. 

Setelah OTT KPK ini, rekam jejak Itong Isnaeni pun menjadi sorotan. 

Mulai saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Itong hingga kasus terakhir ini. 

Berikut catatan merah hakim Itong Isnaeni: 

Baca juga: KEKAYAAN Itong Isnaeni Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT KPK Capai Rp 2 M, Berikut Biodatanya

1. Bebaskan terdakwa korupsi 

Saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, hakim Itong pernah membebaskan terdakwa korupsi. 

Informasinya, saat itu Itong mengadili mantan Bupati Lampung Timur Satono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.

Hasilnya, pada 2011, Itong membebaskan Satono dan Andy.

Di tingkat kasasi, akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara.

Atas putusan bebas Satono dan Andy, Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung (MA).

Itong terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.

Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13. 

Adapun dua hakim lain yang mengadili Satono dan Andy dinyatakan MA tidak bersalah secara etika.

2. Putusan ringan mafia tanah

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang ditangkap KPK.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang ditangkap KPK. (Istimewa/pn-surabayakota.go.id)

Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia sempat memegang palu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Tidak diketahui rekam jejak Itong selama di Bandung. 

Sementara di Surabaya, hakim Itong Isnaeni Hidayat bersama panitera pengganti Hamdan dalam menangani perkara, kerap dianggap kontroversi.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis sempat membuat statemen jika putusan majelis hakim atas kasus mafia tanah yang ditanganinya mencederai rasa keadilan.

Mulanya, tiga terdakwa dengan berkas terpisah diadili di Pengadilam Negeri Surabaya atas kasus pemalsuan surat otentik.

Mereka adalah Djerman Prasetyawan, Samsul Hadi dan Subagyo.

Pemalsuan itu berdampak pada peralihan hak atas tanah seluas 1,7 Hektare di kawasan Manukan dan dibongkar satgas anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh AKBP Oki Ahadian dan AKP Giadi Nugraha.

Ketiganya didakwa memalsukan surat diatas lembar otentik dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Darwis dengan tuntutan penjara masing-masing untuk terdakwa dengan tuntutan penjara 3 tahun 6 bulan dari tuntutan maksimal enam tahun penjara.

Penetapan sidang dilaksanakan pada 27 Juli 2021.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Itong Isnaeni Hidayat dengan hakim anggota R Yoes Hartyarso dan I Gusti Ngurah Bhargawa sepakat memutuskan ketiga terdawa secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menuntut ketiganya dengan vonis hanya enam bulan penjara.

Moh Hamdan juga terdaftar sebagai panitera pengganti yang bertugas saat itu.

Vonis Djerman Prasetyo dilakukan tiga hari lebih awal dari kedua terdakwa yang tersandung kasus sindikat mafia tanah.

Djerman Prasetyo divonis pada Senin (18/10/2021) sedangkan Samsul Hadi dan Subagyo divonis pada Kamis (21/10/2021).

Mendengar putusan itu, Jaksa Darwis sempat bersumbar jika putusan tersebut mencederai asas keadilan hingga ia memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Sangat jauh sekali. Tuntutan 3,5 tahun hanya divonis enam bulan. Itu tidak memenuhi rasa keadilan," kata Darwis usai persidangan, Kamis (21/10/2021).

Banding Darwis dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Namun lagi-lagi hasilnya tidak maksimal.

Ketiga terdakwa mafia tanah itu dijatuhi hukuman 7 bulan 15 hari untuk terdakwa Subagyo dan Samsul Hadi, sementara hukuman Djerman Prasetyo tetap pada enam bulan penjara.

Perlu diketahui, dalam kasus tersebut, sesuai minutasi hasil penyidikan, terdakwa Samsul Hadi nekat melakukan pemalsuan surat atas iming-iming Djerman Prasetyo yang bakal memberikan uang senilai 15 Miliar rupiah untuk menguasai tanah seluas 1,7 Hektare milik petambak di Manukan Surabaya.

3. Ditangkap

Foto Ilustrasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Foto Ilustrasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (tribun jatim/samsul arifin)

Catatan merah terakhir hakim Itong saat dia ditangkap KPK pada Kamis (20/1/2022). 

Informasi yang dihimpun surya.co.id, pada Rabu (19/1/2021) malam, ruangan kerja hakim Itong di PN Surabaya disegel KPK. 

Saat itu belum ada barang bukti yang diangkut KPK. 

Lalu, pada Kamis (20/1/2021) sekitar pukul 05.00 - 05.30, KPK kembali mendatangi kantor PN Surabaya. 

Saat itu KPK sudah membawa Itong Isnaeni bersama Hamdan di dalam mobil. 

Sementara petugas menggeledah ruangan hakim Itong dan PP Hamdan. 

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting membenarkan, adanya penangkapan tersebut. 

Hanya saja pihaknya belum mengetahui hakim yang ditangkap KPK itu, berperkara atas kasus apa. 

"Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," 

"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," kata Martin Ginting. 

Lalu, bagaimana sosok Itong Isnaeni

DIkatakan Martin, selama ini hakim Itong bekerja normal laiknya hakim biasanya.  

"Tidak ada yang sifatnya mencurigakan atau pun melakukan hal-hal yang negatif," katanya. 

Hakim Itong Isnaeni mulai bertugas di PN Surabaya  sejak Mei 2020.

Selain menjadi hakim biasa di Pengadilan Negeri Surabaya, hakim berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ini juga bertugas di pengadilan hubungan industrial (PHI).

Bahkan di PHI dia ditunjuk sebagai humas.

Lalu, bagaimana dengan perkara yang ditangani saat ini, Martin mengungkapkan memastikan akan segera dialihkan ke hakim yang lain.

"Kalau majelis yang lain tentunya tetap melakukan pelayanan sebagaimana biasa, tidak akan terhambat," katanya. 

DIsinggung kemungkinan ada pendampingan hukum bagi hakim Itong, Martin belum bisa memastikan. 

"Bagaimana nantinya, pembelaan dan sebagainya, karena itu bukan berkaitan dengan perbuatan positif, biasanya MA tidak akan melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan," katanya. 

Martin menyesalkan kejadian ini karena selama ini pihaknya selalu mendapat arahan pimpinan MA terkait kinerja berdasarkan Perma No 7 dan 8 dan juga Maklumat MA yang dikeluarkan pada 2017. 

"Setiap saat dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh pimpinan, Ketua MA, Ketua PT, dan Ketua PN atau jajaran di bawah MA, terus menerus Ketua PN juga memberikan bimbingan.

"Bahkan di awal tahun ini pimpinan kita memerintahkan untuk menandatangani pakta integritas, untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaan kita sendiri selaku penegak hukum," katanya. 

Informasi yang dihimpun surya.co.id, hakim berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ini ditangkap diduga terkait perkara gugatan praperadilan.

Sementara panitera pengganti Hamdan yang turut ditangkap kurang banyak dikenal di PN. 

Dari info yang didapat dari sumber terkait, saat ini para pelaku dibawa ke BPKP Jatim. 

Tertangkapnya pengacara, panitera pengganti dan hakim PN Surabaya dalam OTT KPK ini dibenarkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022). 

“Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur,” ujarnya. 

Mereka, kata dia, diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ali mengatakan KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

Dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. 

"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali. (berbagai sumber)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved