OTT KPK di PN Surabaya
CATATAN MERAH Hakim Itong Isnaeni yang di-OTT KPK, Vonis Ringan Mafia Tanah hingga Bebaskan Koruptor
Berikut ini catatan merah Itong Isnaeni Hidayat, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (20/1/2022).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
2. Putusan ringan mafia tanah

Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia sempat memegang palu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Tidak diketahui rekam jejak Itong selama di Bandung.
Sementara di Surabaya, hakim Itong Isnaeni Hidayat bersama panitera pengganti Hamdan dalam menangani perkara, kerap dianggap kontroversi.
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis sempat membuat statemen jika putusan majelis hakim atas kasus mafia tanah yang ditanganinya mencederai rasa keadilan.
Mulanya, tiga terdakwa dengan berkas terpisah diadili di Pengadilam Negeri Surabaya atas kasus pemalsuan surat otentik.
Mereka adalah Djerman Prasetyawan, Samsul Hadi dan Subagyo.
Pemalsuan itu berdampak pada peralihan hak atas tanah seluas 1,7 Hektare di kawasan Manukan dan dibongkar satgas anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh AKBP Oki Ahadian dan AKP Giadi Nugraha.
Ketiganya didakwa memalsukan surat diatas lembar otentik dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Darwis dengan tuntutan penjara masing-masing untuk terdakwa dengan tuntutan penjara 3 tahun 6 bulan dari tuntutan maksimal enam tahun penjara.
Penetapan sidang dilaksanakan pada 27 Juli 2021.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Itong Isnaeni Hidayat dengan hakim anggota R Yoes Hartyarso dan I Gusti Ngurah Bhargawa sepakat memutuskan ketiga terdawa secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menuntut ketiganya dengan vonis hanya enam bulan penjara.
Moh Hamdan juga terdaftar sebagai panitera pengganti yang bertugas saat itu.
Vonis Djerman Prasetyo dilakukan tiga hari lebih awal dari kedua terdakwa yang tersandung kasus sindikat mafia tanah.
Djerman Prasetyo divonis pada Senin (18/10/2021) sedangkan Samsul Hadi dan Subagyo divonis pada Kamis (21/10/2021).
Mendengar putusan itu, Jaksa Darwis sempat bersumbar jika putusan tersebut mencederai asas keadilan hingga ia memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.