Berita Surabaya

Praperadilan Dugaan Pencabulan di Sekolah SPI, Ini Fakta Sidangnya di PN Surabaya

Tim Kuasa hukum JE mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan oleh penyidik Polda Jatim.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
Suasana sidang praperadilan yang diajukan oleh JE di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/01/20211). 

SURYA.CO.ID I SURABAYA- Sidang praperadilan yang diajukan oleh JE, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap SDS (28), alumni Sekolah SPI berlanjut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/01/20211).

Agenda sidang hari ini adalah pengajuan alat bukti dari pemohon Praperadilan (JE) juga jawaban dari termohon yakni Kapolda Jatim yang diwakilkan Tim Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jatim.

Melalui jawaban itu, tim Bidkum Polda Jatim menolak seluruh dalil materi praperadilan yang dimohonkan oleh Kuasa hukum JE, kecuali dalil-dalil yang mereka anggap benar.

"Termohon (Praperadilan) menolak semua dalil-dalil pemohon (praperadilan), terkecuali dalil-dalil yang dianggap dibenarkan." kata ketua tim Bidkum Polda Jatim, Kompol Dadang kurnia di ruang sidang PN Surabaya.

Tim Bidkum Polda jatim juga menyatakan beberapa alasan penolakan permohonan praperadilan JE.

Di antaranya proses penyidikan yang telah memanggil 22 orang saksi yang diklaim telah memberikan keterangan kepada Penyidik.

Para saksi itu menurut Tim Bidkum Polda Jatim rata-rata memberikan keterangan kesaksiannya atas kejadian pada 2018. Dimana usia Pelapor saat itu telah menginjak 24 tahun atau sudah dewasa.

Para saksi tidak melihat langsung kejadian asusila itu. Para saksi mengklaim melihat terlapor sedih setelah dipanggil oleh tersangka JE di hotel Transformer.

"Sekitar Bulan Oktober 2018 saksi melihat pelapor terburu-buru dipanggil oleh terlapor ke hotel Transformer. Saat kembali saksi melihat pelapor dalam keadaan sedih," ujar Dadang kurnia.

Suasana sidang praperadilan yang diajukan oleh JE di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/01/20211).
Suasana sidang praperadilan yang diajukan oleh JE di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/01/20211). (Istimewa)

Dari beberapa hal tersebut Tim Bidkum Polda Jatim meminta majelis hakim menolak materi praperadilan yang dimohonkan oleh JE.

"Memohon ketua pengadilan PN Surabaya yang menangani perkara ini menolak seluruh dasar permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," tandas Dadang.

Seperti diketahui, tim Kuasa hukum JE mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan oleh penyidik Polda Jatim.

Alasannya Berkas Tahap I Kasus Kekerasan Seksual Pemilik Sekolah SPI dua kali telah dikembalikan oleh Kejati Jatim kepada penyidik karena adanya beberapa petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik.

Pengembalian berkas oleh JPU dikembalikan pada 30 September 2021. Berkas itu kemudian dilengkapi oleh penyidik dan dikembalikan ke Kejati pada 6 Desember 2021.

Namun setelah diperiksa dan diteliti kembali, berkas kembali dinyatakan belum lengkap. Berkas dikembalikan lagi ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved