Sabtu, 11 April 2026

HEBOH Oknum Menteri Minta Setoran Rp 40 M ke Dirjen, Mahfud MD Ungkap Proyek Ini yang Dibidik

Seorang oknum menteri dirumorkan minta setoran sebesar Rp 40 miliar untuk mengisi kantong pribadinya.

Editor: Iksan Fauzi
Tangkapan layar
Mahfud MD saat diwawancarai Aiman Kompas TV, Selasa (11/1/2022). Mahfud MD membeberkan ada seorang ddirjen melaporkan oknum menteri minta setoran Rp 40 miliar dari proyek perizinan. 

SURYA.co.id - Seorang oknum menteri dirumorkan minta setoran sebesar Rp 40 miliar untuk mengisi kantong pribadinya.

Permintaan menteri tersebut disampaikan kepada bawahannya setingkat direktur jenderal (dirjen) salah satu kementerian.

Cerita ada oknum menteri minta setoran Rp 40 miliar disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD menyampaikannya saat diwawancarai oleh Aiman Kompas TV, Selasa (11/1/2022).

Mahfud MD pun menceritakan menteri itu membidik proyek-proyek prerizinan.

Dia memerintahkan dirjennya mencari uang di proyek tersebut.

Uang itu masuk ke kantong pribadi sang menteri.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Namun, Mahfud enggan mengungkap sosok dirjen dan pimpinan itu.

Tetapi dia memastikan dirjen tersebut kini sudah mundur dari jabatannya.

"Kan ada yang sampai ditangkap, ada dirjen kan katanya ini setoran untuk menteri. Bahkan ada seorang dirjen mundur dari satu kementerian," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan dirjen tersebut akhirnya mundur dari posisinya.

Meski akhirnya diumumkan bahwa dirjen tersebut diberhentikan.

"Dia datang ke saya sebelum mundur, Pak saya disuruh nyetor, suruh cari uang Rp 40 miliar dari kedirjenan saya ini karena mengurusi perizinan-perizinan apa gitu. Mundur dia, tapi diumumkannya dipecat, diberhentikan," tuturnya.

Mahfud mengatakan, kejadian itu banyak ia jumpai.

Namun, dia tak mengungkap sosok yang ia maksud.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved