Sabtu, 18 April 2026

Berita Surabaya

KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Tarif Khusus Kereta Api Jarak Jauh, Mulai Dari Rp 50.000

Dengan hadirnya tarif khusus ini, diharapkan KAI dapat menjadi solusi transportasi dalam mendukung mobilitas masyarakat di tengah pandemi

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Fikri Firmansyah
Warga saat akan menaiki kereta api Jarak Jauh dari Stasiun Gubeng, Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menghadirkan penawaran menarik kepada pelanggan kereta api (KA), yakni tarif khusus tiket kereta api jarak jauh kelas komersial.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, penawaran ini adalah promo tarif khusus yang diberlakukan pada KA jarak jauh relasi tertentu.

"PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih memberlakukan tarif khusus untuk KA jarak jauh dengan relasi tertentu, dimulai dari harga Rp 50.000," ujar Luqman Arif, Selasa (11/1/2022).

Promo ini, diberlakukan untuk sejumlah kereta api jarak jauh relasi tertentu. Para pelanggan dapat melakukan pembelian tiket melalui aplikasi KAI Access atau loket di stasiun maksimal 2 jam sebelum keberangkatan selama tiket masih tersedia.

Namun demikian, Luqman Arif menegaskan, dengan hadirnya tarif promo ini, KAI tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan yang akan diawasi oleh petugas baik di lingkungan stasiun maupun di atas KA.

"Dengan hadirnya tarif khusus ini, diharapkan KAI dapat menjadi solusi transportasi dalam mendukung mobilitas masyarakat di tengah pandemi yang mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kenyamanan," jelas dia.

Ia menambahkan, para pelanggan tentunya diwajibkan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di lingkungan stasiun dan kereta api," jelasnya.

Adapun untuk dapat menggunakan tarif khusus ini, para pelanggan wajib mengikuti persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022 yang dipaparkan Luqman:

KA Jarak Jauh:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam;

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

KA Lokal:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin;

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved